SULTRA - Seorang pria berinisial MRRS (48) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari setelah dilaporkan mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun. Aksi bejat itu terjadi di atas kapal Cantika Express yang tengah bersandar di Pelabuhan Nusantara, Kendari, Jumat (29/8/2025) siang.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pelapor, lalu diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak
“Pelaku diduga mencium pipi, bibir, dan leher korban hingga menimbulkan kemerahan di leher. Saat ini pelaku sudah diamankan,” ungkap Welliwanto. Berdasarkan laporan itu, tim PPA bergerak cepat dan menangkap MRRS tidak jauh dari lokasi kejadian. Kini, ia ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak
Atas perbuatannya, MRRS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari