SULTRA - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial A ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (5/9/2025). Ia diamankan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Bunga (samaran), yang juga masih berusia 16 tahun. Dari pemeriksaan polisi, kasus ini tidak berhenti pada dugaan penganiayaan, tetapi juga membuka fakta adanya hubungan terlarang yang telah berlangsung sejak 2023.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Wakatobi, Dua Bocah Ditemukan Terkekang
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan insiden bermula dari pertengkaran pasangan tersebut saat berada dalam mobil. A kesal karena curiga dengan sikap Bunga yang sibuk menggunakan ponsel. Ia meminta password ponsel korban, namun tidak dihiraukan sehingga memicu kekerasan.
Korban dipukul di dua lokasi berbeda. Pertama, di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, korban dipukul tiga kali di bagian lengan. Pertengkaran berlanjut hingga ke Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, di mana korban dipukul lagi empat kali di wajah hingga lebam. Usai kejadian, korban melapor ke keluarganya yang kemudian meneruskan laporan ke polisi.
Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak
Petugas segera bergerak cepat dan menangkap A di wilayah Mandonga pada malam hari sekitar pukul 19.45 Wita. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bukan hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga telah berulang kali menyetubuhi korban sejak 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari