SULTRA - Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus menetapkan dua pemilik biro perjalanan umrah Smarthajj sebagai tersangka. Mereka adalah Juleo Adhi Pradana bersama istrinya, Andi Ulfa Nastassia Nono.
Kasubdit II Eksus, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, membenarkan langkah hukum ini. “Ya, benar. Dua orang, Juleo Adhi Pradana dan istrinya sudah resmi jadi tersangka,” ungkapnya, Kamis (4/9/2025).
Penetapan status hukum tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak Jumat (29/8) lalu. Namun, penyidik masih berhati-hati merilis detail kasus karena proses pemeriksaan lanjutan baru dijadwalkan awal pekan depan.
Selain disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan dana jemaah, keduanya juga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Polisi memperkirakan kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Baca juga: Harapan ke Tanah Suci Pupus, Travel Smarthajj Diduga Tipu Jemaah Rp4,1 Miliar
Sejauh ini, ada 13 calon jemaah umrah yang menjadi korban. Mereka sudah menunjuk kuasa hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Wendy S., untuk mengawal kasus ini. “Klien kami ada 13 orang, semuanya dirugikan secara materi dan nonmateri,” jelas Wendy.
Kasus Smarthajj menambah daftar panjang problematika travel umrah di Indonesia yang kerap merugikan masyarakat. Aparat menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra