Kamis, 04 SEPTEMBER 2025 • 13:21 WIB

Kasus Kekerasan Anak di Wakatobi, Dua Bocah Ditemukan Terkekang

Author

Korban yang diduga mengalami kekerasan dari ibu tiri. (Dok. Polda Sultra) (Mufida)

SULTRA - Seorang pria berinisial WD NH, warga Desa Waelumu, Kecamatan Wangi-Wangi, dilaporkan ke Polres Wakatobi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak tirinya yang masih berusia 9 dan 8 tahun. Warga menemukan kedua korban dalam kondisi terkekang di dalam rumah.

Baca juga: Bripda Polres Konut Dilaporkan Kekasih karena Dugaan Penganiayaan, Kini Ditahan di Propam Polda Sultra

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/VIII/2025/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra tertanggal 5 Agustus 2025. Kuasa hukum korban mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan UPTD PPA untuk segera memberikan rehabilitasi dan dukungan psikososial kepada kedua anak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muh Alwi Akbar, menegaskan pihaknya memberi atensi penuh dan akan menuntaskan penyelidikan. WD NH terancam dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bidhumas Polda Sultra

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU