SULTRA - Seorang pria berinisial WD NH, warga Desa Waelumu, Kecamatan Wangi-Wangi, dilaporkan ke Polres Wakatobi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak tirinya yang masih berusia 9 dan 8 tahun. Warga menemukan kedua korban dalam kondisi terkekang di dalam rumah.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/VIII/2025/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra tertanggal 5 Agustus 2025. Kuasa hukum korban mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan UPTD PPA untuk segera memberikan rehabilitasi dan dukungan psikososial kepada kedua anak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muh Alwi Akbar, menegaskan pihaknya memberi atensi penuh dan akan menuntaskan penyelidikan. WD NH terancam dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra