SULTRA - Kasus dugaan korupsi kembali menyeret pejabat di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dua pejabat Inspektorat sebagai tersangka pada Rabu (3/9/2025) sore.
Mereka adalah Muhtaruddin, Kepala Inspektorat Konkep periode 2023–April 2025, dan Aksan, bendahara pengeluaran pada Juli–Desember 2023. Keduanya sebelumnya beberapa kali dipanggil sebagai saksi, namun hasil penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan aktif dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid An-Nur Patikala
Menurut Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, modus yang dilakukan berupa penggelapan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1,039 miliar, serta penyalahgunaan honorarium kegiatan sebesar Rp194 juta. Akibat perbuatan itu, total kerugian negara mencapai Rp1,233 miliar.
Usai penetapan tersangka, Muhtaruddin langsung ditahan di Rumah Tahanan Kendari untuk 20 hari ke depan, mulai 3 hingga 22 September 2025. Sementara Aksan belum ditahan karena alasan kesehatan, meski penyidik memastikan langkah itu tetap akan dilakukan setelah kondisinya membaik.
Baca juga: Vonis Kasus Korupsi Gedung Expo Buton: Mantan Sekda hingga Kontraktor Divonis Penjara
Kedua pejabat tersebut kini dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan Negeri Konawe