SULTRA - Warga Kelurahan Korumba, Mandonga, dihebohkan oleh temuan mendadak seorang pria tewas di kursi depan sebuah barbershop, Minggu pagi (20/7/2025). Korban, Ahmad Chairul Wahyu (21), karyawan barbershop tersebut, ditemukan dalam posisi tertunduk dengan tubuh membeku sekitar pukul 06.00 WITA.
Menurut sejumlah saksi di lokasi, termasuk warga yang pertama kali menyangka korban tertidur hingga kaget mendapati tubuhnya kaku, wajahnya menghadap langit. Ketika tim medis tiba sekitar pukul 08.49 WITA, jasad langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Kendari untuk visum luar. Keluarga korban menolak otopsi, dengan menyebut bahwa korban memang memiliki riwayat asma sejak kecil.
Baca juga: Nelayan Perempuan di Muna Barat Diserang Buaya Saat Cari Kerang
Identitas lengkap korban terkuak, korban lahir 11 Juni 2004, berasal dari Desa Oengkolaki, Buton Tengah. Ia bekerja dan tinggal di Kendari sebelum kejadian nahas ini. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki penyebab pasti kematiannya karena pihak keluarga memilih menolak otopsi medis.
Keputusan keluarga untuk tidak melakukan otopsi membuat penyelidikan medis lebih rumit. Namun polisi tetap mengumpulkan saksi dan bukti untuk memastikan penyebab kematian apakah murni karena gangguan asma atau ada faktor lain.
Baca juga: Jasa Raharja Tanggung Biaya Seluruh Korban KM Gregorius Barcelona V, Santunan hingga Rp50 Juta
Para ahli menyebut penemuan mendadak seperti ini berpotensi disebabkan serangan asma akut, apalagi berdasarkan kondisi jasad saat ditemukan. Namun, langkah otopsi sering diperlukan untuk menyingkirkan kemungkinan lain, seperti keracunan, serangan jantung, atau faktor eksternal.
Warga mendesak agar proses investigasi dilakukan secara transparan. Pihak berwenang diminta memberikan penjelasan lengkap kepada publik mengenai hasil temuan medis dan faktor penyebab kematian.
Baca juga: Tewas Terjebak di Palka, ABK Asal Jabar Ditemukan Meninggal di Kapal Tambang Morosi
Dengan kondisi ini, pihak kepolisian diharapkan segera memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kematian dan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra