Senin, 07 JULI 2025 • 10:44 WIB

Menuju Pemekaran: Sultra Ajukan 1 Provinsi Baru dan 4 Kabupaten Baru untuk Percepatan Pembangunan

Author

Ilustrasi Peta Indonesia (freepik) (Mufida)

SULTRA - Upaya pemerataan pembangunan di Sulawesi Tenggara terus bergulir. Dalam dokumen usulan resmi Daftar Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tahun 2025 yang diajukan ke DPD RI, wilayah Sultra mengusulkan pemekaran 1 provinsi baru dan 4 kabupaten baru.

Usulan utama adalah pembentukan Provinsi Kepulauan Buton, yang akan meliputi Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Wakatobi, dan Kota Baubau. Provinsi ini telah lama diperjuangkan karena karakter wilayahnya yang kepulauan serta memiliki tantangan geografis tersendiri dalam aspek pelayanan publik, infrastruktur, dan pemerintahan.

Baca juga: Mobil Masuk Jurang di Dekat Pemancar TVRI Totallang, Satu Keluarga Jadi Korban

Selain itu, terdapat empat kabupaten baru yang turut diajukan, yaitu:

  • Kabupaten Konawe Pesisir (pemekaran dari Konawe), yang memiliki potensi besar di sektor kelautan.

  • Kabupaten Muna Timur (pemekaran dari Muna), untuk menjawab keterisolasian wilayah timur Muna.

  • Kabupaten Kolaka Selatan (pemekaran dari Kolaka), yang dikenal dengan kekayaan pertanian dan tambangnya.

  • Kabupaten Kepulauan Kabaena (pemekaran dari Bombana), untuk meningkatkan tata kelola di wilayah pulau yang selama ini sulit dijangkau.

Baca juga: Kunjungi Wakatobi, Wamen Prof. Stella Christie Tinjau Lokasi Calon Sekolah Unggul Garuda

Alasan utama pemekaran ini meliputi jauhnya jarak antar kecamatan dan ibu kota kabupaten, banyaknya desa terpencil, hingga perlunya pendekatan tata kelola yang lebih efektif di wilayah kepulauan dan pegunungan.

Baca juga: Kesultanan Buton Protes Penetapan Pulau Kawi‑kawia Masuk Wilayah Selayar

Masyarakat Sultra diimbau untuk mendukung langkah ini demi mewujudkan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan merata. Buton Raya bukan hanya soal sejarah, melainkan visi masa depan untuk Sulawesi Tenggara yang lebih inklusif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU