Ilustrasi upacara. (Freepik/wirestock) (Mufida)
SULTRA - Hari Pendidikan Nasional merupakan simbol refleksi kolektif tentang arah pendidikan Indonesia. Upacara perayaannya harus mengikuti pedoman upacara Hardiknas 2026, terutama bagi panitia di sekolah maupun instansi pemerintah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) setiap tahunnya mengeluarkan surat edaran resmi yang berisi tata cara pelaksanaan upacara Hardiknas. Pedoman ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan panduan teknis agar pelaksanaan upacara berjalan seragam, tertib, dan memiliki makna yang utuh secara nasional.
Baca juga: Mengenang Sejarah, Ini Daftar Pahlawan Nasional Kelahiran Sulawesi Tenggara
Berdasarkan pedoman resmi, terdapat penekanan kuat pada penggunaan pakaian adat daerah atau pakaian seragam sesuai ketentuan instansi. Untuk tahun 2026, peserta upacara dianjurkan mengenakan:
Sementara itu, petugas upacara umumnya menggunakan:
Tujuan dari ketentuan ini bukan sekadar estetika visual, tetapi juga sebagai simbol bahwa pendidikan tidak terlepas dari identitas budaya.
Upacara Hardiknas 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada:
Tanggal: 2 Mei 2026
Waktu: Pukul 07.30 waktu setempat
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi, seperti halaman sekolah, kantor pemerintahan, dan lapangan terbuka. Jika kondisi cuaca tidak memungkinkan, upacara dapat dialihkan ke dalam ruangan tanpa mengurangi esensi pelaksanaan.
Baca juga: Ini Daftar SD Terbaik di Kendari yang Jadi Rebutan Orang Tua 2026
Susunan ini bersifat baku. Mengubah atau menghilangkan bagian tertentu berarti mengurangi makna simbolik yang sudah dirancang secara nasional.
Surat edaran resmi dari Kemendikdasmen memuat tema Hardiknas 2026 yakni Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua serta logo resmi Hardiknas 2026. Surat tersebut dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendikdasmen