Ilustrasi kosmetik ilegal. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap fakta yang tidak mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan. Sebanyak 26 produk kosmetik dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan dilarang, serta berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan konsumen.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian laboratorium terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Baca juga: Konten Kreator Asal Kendari, Steven Stenly Tembus Forum Kreator Asia Tenggara
Dari total 26 produk yang ditemukan bermasalah, BPOM mengklasifikasikannya ke dalam beberapa kategori, yaitu:
Seluruh produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan karena mengandung zat aktif yang seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik.
BPOM mengungkap bahwa kosmetik-kosmetik tersebut mengandung berbagai bahan aktif berisiko tinggi, di antaranya:
Bahan-bahan ini tergolong dilarang atau dibatasi keras dalam kosmetik karena efek sampingnya dapat membahayakan kesehatan, terutama jika digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
Baca juga: BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Kandungannya Bisa Rusak Organ Hingga Saraf
Penggunaan kosmetik dengan kandungan berbahaya bukan sekadar soal iritasi ringan. Dalam jangka pendek maupun panjang, bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan:
Ironisnya, produk-produk seperti ini sering dipasarkan dengan klaim “hasil cepat” atau “memutihkan instan”, yang justru menjadi ciri klasik kosmetik bermasalah. BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diminta:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI