Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 17 JANUARI 2026 • 16:57 WIB

BPOM Bongkar 26 Kosmetik Berbahaya: Mengandung Merkuri hingga Retinoat

BPOM Bongkar 26 Kosmetik Berbahaya: Mengandung Merkuri hingga RetinoatIlustrasi kosmetik ilegal. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap fakta yang tidak mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan. Sebanyak 26 produk kosmetik dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan dilarang, serta berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan konsumen.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian laboratorium terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Baca juga: Konten Kreator Asal Kendari, Steven Stenly Tembus Forum Kreator Asia Tenggara

Dari total 26 produk yang ditemukan bermasalah, BPOM mengklasifikasikannya ke dalam beberapa kategori, yaitu:

  • 15 produk kosmetik tanpa izin edar (TIE)
  • 10 produk hasil kontrak produksi
  • 1 produk kosmetik impor

Seluruh produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan karena mengandung zat aktif yang seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik.

BPOM mengungkap bahwa kosmetik-kosmetik tersebut mengandung berbagai bahan aktif berisiko tinggi, di antaranya:

  • Asam retinoat
  • Mometason furoat
  • Hidrokinon
  • Deksametason
  • Merkuri
  • Klindamisin

Bahan-bahan ini tergolong dilarang atau dibatasi keras dalam kosmetik karena efek sampingnya dapat membahayakan kesehatan, terutama jika digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

Baca juga: BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Kandungannya Bisa Rusak Organ Hingga Saraf

Penggunaan kosmetik dengan kandungan berbahaya bukan sekadar soal iritasi ringan. Dalam jangka pendek maupun panjang, bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan:

  • Kerusakan kulit permanen
  • Gangguan hormon
  • Infeksi kulit
  • Penipisan kulit akibat steroid
  • Kerusakan ginjal dan sistem saraf akibat merkuri

Ironisnya, produk-produk seperti ini sering dipasarkan dengan klaim “hasil cepat” atau “memutihkan instan”, yang justru menjadi ciri klasik kosmetik bermasalah. BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diminta:

  • Selalu memeriksa nomor izin edar BPOM
  • Tidak tergiur hasil instan
  • Menghentikan penggunaan jika muncul efek samping
  • Melaporkan produk mencurigakan kepada pihak berwenang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPOM RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

BPOM Bongkar 26 Kosmetik Berbahaya: Mengandung Merkuri hingga Retinoat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!