Ilustrasi korban KDRT. (Freepik/krakenimages.com) (Mufida)
SULTRA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa seorang perempuan berinisial SU di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wita di rumah dinas Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika sang suami, HA (41), yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), meminta dirinya menghubungi keluarga untuk meminjam uang. Tak lama setelah itu, tanpa sebab yang jelas, HA diduga memukul pipi kiri SU hingga terjatuh.
Baca juga: Dosen Diduga Aniaya Mahasiswa, Perwakilan UM Kendari Angkat Bicara
Korban yang menolak masuk ke kamar seperti diperintahkan, kembali mendapat pukulan di bagian kepala menggunakan kepalan tangan. Akibatnya, ia mengalami benjolan di kepala dan nyeri pada wajah. Saat berusaha menyelamatkan diri ke kamar tidur, korban masih dikejar pelaku. Beruntung, upaya pemukulan lanjutan berhasil dicegah anak mereka, AA.
Merasa terancam, korban akhirnya meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Konawe segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HA, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Tiri yang Diduga Cabuli Dua Siswi di RS Kendari
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a subs ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Konawe Selatan