Masalah perubahan nama di PDDIKTI akhirnya terselesaikan. (Tiktok/amanda_ay09) (Mufida)
SULTRA - Polemik perubahan data alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang ramai diperbincangkan publik akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak kampus. Pelaksana Tugas Rektor UHO Kendari, Herman, menguraikan secara detail kronologi perubahan identitas alumnus yang menyeret nama Ayu Amanda Putri dan sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Dalam keterangan pers di Rektorat UHO Kendari, Selasa (30/12/2025), Herman menegaskan bahwa Ayu Amanda Putri tercatat sah sebagai mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik UHO angkatan 2017 dengan nomor stambuk E1A117006. Ia telah menyelesaikan studi dan mengikuti wisuda pada Januari 2022.
Baca juga: Nama di PDDIKTI Diganti Orang Lain, Alumni UHO Diduga Kehilangan Identitas Akademiknya
Menurut Herman, sejak awal perkuliahan setiap mahasiswa wajib menginput data pribadi ke dalam sistem akademik universitas. Proses tersebut kembali diverifikasi menjelang kelulusan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penerbitan PIN ijazah tidak dapat dilakukan.
Dalam kasus Ayu Amanda Putri, seluruh tahapan verifikasi dinyatakan telah dilalui. Karena itu, ijazah yang diterbitkan dinilai sah dan legal, baik secara akademik maupun administratif.
Penelusuran internal UHO kemudian menemukan adanya perubahan data yang terjadi setelah Ayu Amanda Putri resmi lulus. Perubahan tersebut tercatat pada 22 Juni 2022 sekitar pukul 09.40 Wita, dengan penggantian nama menjadi Basri. Selain nama, data lain seperti jenis kelamin serta tempat dan tanggal lahir turut berubah, sementara informasi nama ibu kandung tetap sama.
Baca juga: Pengelolaan Empat Pasar Utama Kendari Resmi Beralih ke Perumda Pasar
Herman menyampaikan bahwa perubahan tersebut tidak dilakukan melalui akun resmi universitas maupun prosedur formal PDDikti. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan berbagai pihak, termasuk institusi dan alumni yang bersangkutan.
Menindaklanjuti laporan yang disampaikan Ayu Amanda Putri, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik) UHO pada 29 September 2023 mengajukan permohonan perbaikan data ke PDDikti. Pengajuan tersebut disertai surat resmi dari Wakil Rektor Bidang Akademik saat itu serta dokumen pendukung berupa akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, ijazah, dan transkrip nilai.
Namun, sistem PDDikti menolak permohonan tersebut pada 15 Januari 2024 dengan alasan ketidaksesuaian data nama ibu kandung dengan yang tercantum di Kartu Keluarga. Herman menyebutkan bahwa perbaikan lanjutan semestinya dilakukan mengikuti catatan tersebut, dan pihak kampus menyatakan siap memfasilitasi proses pembaruan selama seluruh persyaratan dipenuhi.
Ia juga menegaskan bahwa secara internal, data akademik Universitas Halu Oleo tetap mencatat Ayu Amanda Putri sebagai alumnus Teknik Sipil angkatan 2017. Berdasarkan basis data Fakultas Teknik, tidak ditemukan nama Basri tercatat sebagai mahasiswa maupun alumnus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tiktok