BPR Bahteramas Serahkan Dua Armada Angkut Sampah. (Instagram/kendarikotagoid) (Mufida)
SULTRA - PT BPR Bahteramas Kendari (Perseroda) menyerahkan dua unit kendaraan angkut sampah kepada Pemerintah Kota Kendari sebagai bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Penyerahan berlangsung di Balai Kota Kendari pada Senin (29/12/2025) dan diterima langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., didampingi Wakil Wali Kota Sudirman.
Kendaraan angkut sampah merek Viar tersebut direncanakan untuk memperkuat layanan persampahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Kehadiran armada tambahan ini diharapkan mampu membantu pemerintah kota dalam merespons meningkatnya volume sampah, yang selama ini menjadi persoalan krusial di kawasan perkotaan.
Baca juga: Gaji Petugas Kebersihan Kendari Naik Jadi Rp2 Juta, Beban Kerja Kian Berat di Tengah Lonjakan Sampah
Direktur Utama PT BPR Bahteramas Kendari (Perseroda), Suryaningsih, menyampaikan bahwa penyaluran CSR tersebut merupakan bentuk keterlibatan aktif BUMD dalam mendukung agenda pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya berorientasi pada fungsi bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Suryaningsih, sebagai badan usaha milik Pemerintah Kota Kendari, BPR Bahteramas memiliki kewajiban moral untuk berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengelolaan sampah, kata dia, adalah salah satu sektor yang membutuhkan dukungan nyata karena berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan warga.
Baca juga: Kendari Ubah Pola Pengelolaan Sampah, 11 Kecamatan Kini Pegang Kendali Armada Sendiri
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengapresiasi kontribusi tersebut dan menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan BUMD menjadi kunci dalam menjaga kebersihan kota. Ia menekankan bahwa dukungan semacam ini sangat relevan, mengingat tantangan pengelolaan lingkungan yang terus meningkat seiring pertumbuhan aktivitas masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari