Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 27 NOVEMBER 2025 • 20:28 WIB

Bea Cukai Kendari Perketat Pengawasan, 14,8 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Sepanjang 2025

Bea Cukai Kendari Perketat Pengawasan, 14,8 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Sepanjang 202514,8 juta batang rokok ilegal beredar di Kendari sepanjang tahun 2025. (Freepik/nensuria) (Mufida)

SULTRA - Kinerja pengawasan Bea Cukai Kendari sepanjang 2025 menunjukkan intensitas yang terus meningkat. Sejak Januari hingga 23 November, aparat di bawah KPPBC TMP C Kendari memperkuat pengendalian barang ilegal di Sulawesi Tenggara, dengan fokus menekan aktivitas yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Catatan mereka menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal masih mendominasi. Hingga November, lebih dari 4,18 juta batang rokok tanpa izin telah disita melalui 243 perkara. Angka ini melanjutkan pola peningkatan tiga tahun terakhir. Pada 2022, jumlah penindakan baru berada di kisaran 1,62 juta batang, kemudian naik menjadi 1,89 juta pada 2023. Lonjakan signifikan terjadi pada 2024 dengan lebih dari 4,52 juta batang, sebelum kembali stabil di angka 4,18 juta pada 2025. Pergeseran pola peredaran dianggap Bea Cukai sebagai tantangan yang mampu mereka antisipasi secara cepat.

Baca juga: Operasi Gurita: Bea Cukai Kendari dan Denpom Sita 2,7 Juta Rokok Ilegal, Negara Rugi Miliaran

Selain rokok ilegal, aparat juga menangani peredaran minuman mengandung etil alkohol tanpa izin. Tahun ini, mereka mengamankan 2.455,44 liter MMEA dari empat perkara berbeda. Di sisi lain, kerja sama dengan BNN dan BPOM Sultra menghasilkan 13 penindakan narkotika yang mencakup sabu seberat 690 gram, ganja 7,82 kilogram, MDMB Butinaca 63 gram, serta 600 butir tramadol.

Pada level penyidikan, empat berkas perkara telah diteruskan melalui penerbitan SPDP untuk empat tersangka. Dua di antaranya sudah menerima vonis dua tahun penjara disertai denda Rp1,3 miliar, sementara dua kasus lainnya masih berjalan di pengadilan. Barang bukti yang masuk tahap penyidikan mencapai 2,12 juta batang rokok ilegal dengan nilai lebih dari Rp3 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp2,06 miliar.

Baca juga: 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Jawa Timur Dimusnahkan di Kendari

Tidak hanya penindakan pidana, Bea Cukai Kendari juga menerapkan sanksi administratif melalui 15 berkas pembayaran denda yang totalnya mencapai Rp2,23 miliar. Jika seluruh hasil operasi dirangkum, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah hingga akhir November 2025 mencapai lebih dari Rp4,51 miliar, sementara nilai barang ilegal yang diamankan mencapai Rp7,51 miliar.

Aparat menilai capaian ini sebagai bukti konsistensi pengawasan, terutama di tengah perubahan pola peredaran barang ilegal yang semakin kompleks.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kantor Bea Cukai Kendari

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bea Cukai Kendari Perketat Pengawasan, 14,8 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Sepanjang 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!