SULTRA - Praktik aborsi ilegal di Kota Kendari akhirnya terbongkar aparat kepolisian. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, yang selama ini dijadikan lokasi aborsi.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan kasus ini bermula ketika pasangan kekasih berinisial R dan N ketahuan melakukan aborsi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat pelaku lain yang terlibat langsung dalam praktik tersebut, masing-masing berinisial J (25), SE (22), AS (37), dan S (38).
Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak
Saat penangkapan, petugas juga menemukan 10 janin yang diduga hasil aborsi ilegal. Berdasarkan keterangan, para pelaku telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih tiga tahun.
Berdasarkan hasil konferensi pers, dari hasil pengungkapan, total ada enam orang yang kini berstatus tersangka, termasuk pasangan R dan N. Mereka semua sudah ditahan oleh kepolisian.
Para tersangka dijerat Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Polisi memastikan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari