Ilustrasi fotografer para pelari. (Freepik/lifestylememory) (Mufida)
SULTRA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tengah memperketat pemantauan terhadap maraknya aktivitas pemotret jalanan yang belakangan dijuluki fotografer ngamen. Langkah ini muncul setelah publik ramai menyoroti risiko pencurian data wajah lewat teknologi kecerdasan buatan (AI).
Perbincangan di jagat maya meningkat setelah banyak warganet mendapati fotografer mengambil gambar pelari, pesepeda, hingga orang yang sekadar melintas di ruang publik tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Baca juga: Serikat Buruh Kendari Bersatu Desak PT Manorian Sentosa Bayar Hak Pekerja Sesuai UU
Beberapa di antara fotografer tersebut diketahui memakai teknologi pengenalan wajah berbasis AI untuk memilah foto dan mengunggah hasil jepretannya ke situs daring. Menanggapi situasi ini, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, memastikan pihaknya sudah melakukan pengawasan intensif.
Alexander menegaskan bahwa foto yang menampilkan identitas seseorang, termasuk wajah, termasuk kategori data pribadi. Karena itu, mengambil gambar tanpa persetujuan dapat dianggap melanggar aturan privasi. Ia menambahkan bahwa segala bentuk pemotretan maupun publikasi foto wajib mengikuti etika serta prinsip perlindungan data pribadi.
Lebih lanjut, Alexander mengingatkan bahwa foto yang menampilkan individu yang tidak memberikan izin tidak boleh dijadikan barang komersial. Jika merasa dirugikan, masyarakat berhak menuntut pihak yang mengambil atau menyebarkan foto tersebut.
Baca juga: Istana Tegaskan Penayangan Video Prabowo di Bioskop “Lumrah” Bila Tak Langgar Aturan
“Setiap proses yang melibatkan data pribadi mulai dari pengambilannya hingga penyebaran harus berlandaskan dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan dari orang yang difoto,” terangnya.
Untuk merespons fenomena ini secara lebih menyeluruh, Komdigi berencana mengundang berbagai asosiasi fotografer, termasuk AOFI, guna merumuskan panduan etika dan regulasi yang lebih tegas di sektor fotografi kreatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Komdigi