Serikat Buruh Kendari Bersatu menyampaikan keluhan terkait hak pekerja. (Dok. DPRD Kendari) (Mufida)
SULTRA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima audiensi dari Serikat Buruh Kendari Bersatu, yang menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran hak tenaga kerja oleh PT Manorian Sentosa. Pertemuan berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kota Kendari dan diterima langsung oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu, didampingi anggota komisi, Saharuddin.
Baca juga: DPRD Kendari Dengarkan Aspirasi Warga Tapak Kuda Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun
Dalam kesempatan itu, perwakilan serikat buruh memaparkan persoalan yang mereka hadapi, terutama terkait ketidaksesuaian pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Mereka menilai, praktik tersebut tidak mencerminkan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja.
Para buruh juga menekankan pentingnya penegakan prinsip keadilan dan transparansi, serta meminta pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja Kota dan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan langkah pengawasan yang lebih tegas terhadap perusahaan. Mereka berharap penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka tanpa adanya bentuk intimidasi atau penundaan hak pekerja.
Baca juga: Peringati September Berdarah, Mahasiswa Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sultra
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyampaikan komitmen dewan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Langkah ini diharapkan menjadi upaya bersama untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku serta memperkuat iklim hubungan industrial yang harmonis di Kota Kendari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPRD Kota Kendari