Ilustrasi pelecehan terhadap remaja. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Seorang pria berinisial Y (23) di Kendari, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun. Keduanya disebut berkenalan melalui aplikasi TikTok sebelum akhirnya bertemu secara langsung.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di kawasan Jalan Kosgoro, Kecamatan Baruga, pada Senin (13/10/2025) malam oleh tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Baca juga: Pemkot Kendari dan APH Sepakati Kerja Sama untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mulai mendekati korban melalui percakapan di TikTok hingga akhirnya membujuk korban untuk bertemu pada Agustus 2025. Dalam pertemuan itulah, tindakan asusila terjadi.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang hingga larut malam. Saat ditemukan bersama pelaku, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya, dan pihak keluarga segera membuat laporan ke kepolisian.
Baca juga: Tukang Ojek di Kendari Diduga Lecehkan Siswi SMP dengan Modus Ajak Selfie
Kini, Y telah diamankan di Polresta Kendari dan masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari