Bukti bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan. (Dok. Polairud Polda Sultra) (Mufida)
SULTRA - Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang nelayan yang kedapatan membawa bahan peledak jenis bom ikan di pesisir Desa Dawidawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Kamis (9/10/2025).
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra yang dipimpin Ipda Rahmat Subair saat melakukan patroli rutin di wilayah perairan Kolaka. Saat menyusuri pesisir, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk praktik penangkapan ikan secara ilegal.
Baca juga: Nelayan Buton Selatan Selamat Setelah 4 Hari Terbawa Arus Hingga Perairan Selayar
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi, menjelaskan bahwa nelayan tersebut berinisial US (38) dan kedapatan membawa berbagai bahan peledak siap pakai.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam botol kaca berisi pupuk bahan peledak, dua botol plastik berisi pupuk tambahan, sepuluh dopis, serta sejumlah peralatan lain yang biasa dipakai untuk merakit bom ikan. US beserta barang bukti langsung diamankan ke Markas Komando Polairud Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bermaksud menggunakan bahan tersebut untuk mencari ikan.
Baca juga: Nelayan Perempuan di Muna Barat Diserang Buaya Saat Cari Kerang
Tendri menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan perusakan lingkungan laut dengan bahan peledak. “Metode seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merusak ekosistem laut dan mengancam keselamatan nelayan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang dan menimbulkan kerugian ekologis jangka panjang. Karena itu, Ditpolairud Polda Sultra akan terus memperkuat patroli di seluruh wilayah perairan guna menekan praktik penangkapan ikan ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra