Pemkot Kota Kendari memberlakukan iuran sampah. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Pemerintah Kota Kendari mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pelaku usaha membayar iuran sampah bulanan. Besaran iuran bervariasi, dari Rp21 ribu untuk ASN hingga Rp200 ribu bagi pelaku usaha, tergantung jenis kegiatan usahanya.
Plt. Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendari, Irawan, menjelaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, dikenakan iuran Rp21 ribu per bulan sesuai dengan Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Kebun Raya Kendari Terapkan Pembayaran QRIS Berkat Dukungan Starlink BI
Untuk pelaku usaha, tarif ditetapkan lebih tinggi. Pedagang kaki lima dan kios dikenakan Rp50 ribu per bulan, sementara restoran, rumah makan, ruko, hingga pusat olahraga dikenai iuran mulai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Penagihan dilakukan dengan koordinasi pihak kecamatan dan kelurahan sesuai wilayah masing-masing.
Irawan menekankan bahwa kewajiban pembayaran iuran ini sangat penting bagi keberlangsungan pengelolaan kebersihan kota. Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin membuang sampah pada tempat yang disediakan serta mematuhi jadwal pembuangan sampah yang berlaku, yakni antara pukul 17.00 Wita hingga 06.00 Wita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari