Ilustrasi pegawai PPPK Muna. (Freepik/ASphotofamily) (Mufida)
SULTRA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah merampungkan proses pendataan tenaga honorer yang rencananya akan diajukan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu. Langkah ini dilakukan sambil mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, tercatat ada sekitar 6.997 tenaga honorer dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Bumi Sowite. Seluruh data tersebut kini sudah terintegrasi dalam sistem Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca juga: DPRD Kendari Bahas Kejelasan Status Guru Honorer Menuju ASN PPPK
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, penentuan jumlah yang diangkat akan sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah.
“Karena keterbatasan keuangan, maka saat ini kita masih melakukan pemetaan untuk melihat berapa tenaga yang bisa diakomodir,” ujar Hidayat di Raha, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Ratusan Nakes Paruh Waktu di Baubau Demo, DPRD Turun Tangan Redam Keresahan
Ia menambahkan, pendataan mencakup tenaga non-ASN yang masih aktif dan menerima honor dari APBD maupun tenaga sukarela. Nantinya, keputusan akhir mengenai jumlah tenaga honorer yang akan diangkat akan diputuskan oleh tim khusus yang dibentuk Pemkab Muna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Muna