Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 31 JULI 2025 • 20:11 WIB

PPATK Buka Lagi Jutaan Rekening yang Sebelumnya Sudah Diblokir

PPATK Buka Lagi Jutaan Rekening yang Sebelumnya Sudah DiblokirIlustrasi rekening bank (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Ketika awalnya kebijakan blokir rekening dormant digulirkan PPATK, jutaan nasabah sempat dibuat panik. Bayangkan puluhan juta rekening tiba-tiba diblokir, walaupun pemiliknya tidak aktif bertransaksi. Namun, kini PPATK mulai membuka kembali rekening-rekening "nganggur" yang sempat terblokir setelah adanya konfirmasi dari pemilik.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena banyak nasabah terdampak tidak menyadari rekeningnya diblokir, terutama saat dana mengendap lama atau status akun tidak diperbarui.

Baca juga: Pemkot Kendari Bekali ASN dengan Simulasi Tanggap Kebakaran

Berdasarkan data resmi, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan total dana mencapai Rp6 triliun per Mei 2025. Namun kini sebagian besar dari rekening tersebut sudah direaktivasi setelah pemilik melakukan verifikasi.

Langkah pembukaan kembali ini juga disertai prosedur administrasi yakni nasabah yang merasa rekeningnya diblokir bisa mengisi formulir keberatan online dan menunggu proses review selama 5 hingga 20 hari kerja. Data PPATK menyebut bahwa lebih dari separuh rekening dormant tersebut kini sudah aktif kembali setelah prosedur konfirmasi.

Baca juga: Kota Kendari Perkuat Perlindungan Anak dari Lingkungan Terkecil

PPATK mengungkap alasan di balik kebijakan ini bukan untuk mempersulit nasabah, melainkan sebagai upaya perlindungan. Rekening dormant yang tidak aktif dalam jangka panjang dapat disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti transaksi judi daring atau aliran dana kriminal. Pemblokiran sementara memberi waktu bagi PPATK dan perbankan untuk menelusuri aset tersebut.

Meski begitu, sejumlah pihak, termasuk YLKI dan anggota DPR, meminta PPATK memberikan penjelasan yang transparan serta memastikan keamanan dana nasabah. Mereka menyoroti pentingnya prosedur yang tidak merugikan serta perlindungan hak konsumen atas informasi yang jelas.

Baca juga: Harapan ke Tanah Suci Pupus, Travel Smarthajj Diduga Tipu Jemaah Rp4,1 Miliar

Apa Yang Perlu Anda Lakukan?
1. Cek status rekening melalui ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung ke bank.
2. Jika rekening diblokir, isi formulir keberatan via tautan resmi PPATK.
3. Tunggu proses verifikasi hingga maksimal 20 hari kerja.
 
Kebijakan blokir rekening dormant memang menimbulkan keresahan, namun pembukaan kembali rekening menunjukkan fleksibilitas PPATK untuk merespons publik. Nasabah kini punya kesempatan mengklaim kembali akses mereka, jangan biarkan dana Anda tersangkut gara-gara prosedur administratif yang belum dipahami.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas PPATK

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PPATK Buka Lagi Jutaan Rekening yang Sebelumnya Sudah Diblokir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!