Senin, 22 JUNI 2026 • 20:36 WIB

Cara Lapor ODGJ Terlantar ke Dinas Sosial Kendari dan Layanan Lainnya

Author

Ilustrasi pelaporan. (Magnific) (Mufida)

SULTRA - Dinas Sosial di Kendari merupakan instansi yang berperan memberikan pelayanan sosial, mulai dari penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, perlindungan kelompok rentan, hingga koordinasi penyaluran bantuan sosial. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar, gelandangan, maupun penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) melalui dinas ini sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai perangkat daerah Pemerintah Kota Kendari, Dinas Sosial berperan dalam menyelenggarakan berbagai program kesejahteraan sosial sekaligus menjadi penghubung masyarakat dengan program bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga: Mau Kirim Paket atau Ambil Kiriman? Ini Daftar Kantor Pos di Kendari Lengkap dengan Jam Bukanya

Profil dan Lokasi Kantor Dinas Sosial di Kendari

Dinas Sosial Kota Kendari bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga penanganan korban bencana sosial.

Dinas Sosial ini berkantor di Jalan Abunawas IV No. 8, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kantor dibuka dari hari Senin sampai Jumat pukul 07.30-16.00 WITA (mengikuti jam kerja pemerintah daerah). Adapun nomor teleponnya yakni
(0401) 224639.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi pelayanan melalui kanal resmi pemerintah maupun datang langsung ke kantor pada hari kerja.

Baca juga: Informasi Lengkap Layanan Pengadilan Agama Kendari dan Jam Bukanya

Ragam Layanan Masyarakat yang Ditangani oleh Dinas Sosial

Layanan Dinas Sosial Kota Kendari tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial. Instansi ini menangani berbagai urusan kesejahteraan masyarakat, di antaranya:

Rehabilitasi Sosial
Pelayanan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, anak terlantar, korban kekerasan, korban penyalahgunaan narkoba, hingga masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi sosial.

Perlindungan dan Jaminan Sosial
Meliputi pendataan masyarakat miskin, penanganan korban bencana, pemberian bantuan darurat, serta koordinasi program perlindungan sosial pemerintah.

Pemberdayaan Sosial
Dinas Sosial juga membina Karang Taruna, organisasi sosial, komunitas adat terpencil, serta mendorong pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi maupun sosial.

Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Kelompok ini mencakup gelandangan, pengemis, ODGJ terlantar, anak jalanan, hingga korban eksploitasi sosial yang memerlukan penanganan pemerintah.

Cara Melaporkan ODGJ Terlantar dan Gelandangan di Fasilitas Umum

Salah satu layanan yang sering dimanfaatkan masyarakat adalah pelaporan ODGJ terlantar maupun gelandangan yang ditemukan di ruang publik.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah catat lokasi secara jelas beserta waktu ditemukannya. Jika memungkinkan, dokumentasikan kondisi di lapangan tanpa mengganggu keselamatan orang tersebut.

Selanjutnya, hubungi Dinas Sosial Kota Kendari melalui nomor layanan atau datang langsung ke kantor. Apabila kondisi yang ditemui bersifat darurat atau membahayakan, masyarakat juga dapat menghubungi aparat kelurahan, kepolisian, puskesmas, maupun layanan kesehatan agar penanganan dilakukan secara terpadu.

Petugas kemudian akan melakukan asesmen untuk menentukan langkah penanganan, apakah membutuhkan pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, atau penempatan sementara di fasilitas yang sesuai.

Informasi Pengurusan Bantuan Sosial (Bansos) dan KIS

Banyak masyarakat mengira Dinas Sosial menjadi tempat pendaftaran langsung seluruh bantuan sosial. Padahal, sebagian besar program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun bantuan sosial lainnya menggunakan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala.

Bagi warga yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar, langkah pertama adalah menghubungi pemerintah kelurahan atau desa untuk proses usulan dan verifikasi data. Setelah itu, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk proses validasi sesuai ketentuan pemerintah.

Sementara itu, pengurusan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat kurang mampu juga melibatkan proses pendataan dan verifikasi melalui pemerintah daerah sebelum diusulkan kepada pemerintah pusat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dinas Sosial Sultra

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU