SULTRA - Lokasi uji KIR di Sultra tersebar di sejumlah kabupaten dan kota yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB). Beberapa lokasi yang aktif melayani pengujian kendaraan antara lain UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Kendari di Punggolaka, UPTD PKB Kota Baubau, UPTD PKB Kabupaten Kolaka, serta sejumlah fasilitas pengujian kendaraan milik pemerintah daerah lainnya. Uji KIR wajib dilakukan oleh kendaraan angkutan barang, angkutan umum, bus, truk, pick up niaga, hingga kendaraan khusus untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi standar keselamatan dan layak jalan.
Baca juga: Rincian Tarif Pajak Kendaraan di Sultra: Rumus Hitung, Opsen PKB, dan SWDKLLJ
Daftar Lokasi Uji KIR Resmi di Sulawesi Tenggara
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Kendari
Lokasi utama pelayanan uji KIR di Kota Kendari berada di kawasan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Fasilitas ini berada di bawah Dinas Perhubungan Kota Kendari dan masih aktif memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Keberadaan UPTD PKB Punggolaka juga masih disebut sebagai salah satu unit pelayanan Dishub Kendari dalam berbagai publikasi resmi pemerintah daerah.
UPTD ini melayani pengujian berkala kendaraan angkutan barang, kendaraan umum, kendaraan khusus, serta berbagai jenis kendaraan wajib uji lainnya.
Baca juga: Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra, Lengkap dengan Syaratnya
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Baubau
Kota Baubau menjadi salah satu daerah di Sulawesi Tenggara yang telah memiliki fasilitas pengujian kendaraan bermotor yang terakreditasi. Fasilitas ini melayani kendaraan niaga yang beroperasi di wilayah Baubau dan sekitarnya. UPTD PKB Baubau bahkan pernah memperoleh sertifikasi akreditasi dari Kementerian Perhubungan untuk pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Lokasinya berada di wilayah kerja Dinas Perhubungan Kota Baubau dan menjadi rujukan utama kendaraan angkutan di kawasan Kepulauan Buton.
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kolaka
Bagi pemilik kendaraan niaga di wilayah Kolaka, pengujian kendaraan dilakukan melalui fasilitas pengujian yang dikelola pemerintah daerah setempat. Layanan ini melayani kendaraan angkutan barang, kendaraan umum, serta kendaraan operasional perusahaan yang wajib menjalani pengujian berkala sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.
Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Lainnya
Sejumlah daerah lain di Sulawesi Tenggara juga telah memiliki atau bekerja sama dengan fasilitas pengujian kendaraan bermotor untuk melayani kebutuhan masyarakat, termasuk wilayah Konawe, Konawe Selatan, Kolaka Utara, dan Bombana.
Karena kapasitas dan kewenangan tiap daerah dapat berbeda, pemilik kendaraan disarankan menghubungi Dinas Perhubungan setempat sebelum datang melakukan pengujian.
Kendaraan Apa Saja yang Wajib Uji KIR?
Secara umum, kendaraan yang wajib menjalani pengujian berkala meliputi kendaraan yang digunakan untuk kegiatan usaha atau angkutan. Kendaraan tersebut antara lain:
- Mobil barang atau truk
- Mobil pick up untuk kegiatan niaga
- Mobil boks
- Bus
- Angkutan kota
- Kendaraan pariwisata
- Kendaraan khusus
- Kendaraan angkutan perusahaan
Sementara mobil pribadi yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha umumnya tidak termasuk kategori wajib uji berkala.
Syarat Dokumen untuk Uji KIR
Sebelum datang ke lokasi pengujian, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
Dokumen yang biasanya diminta meliputi buku uji kendaraan sebelumnya bagi kendaraan yang sudah pernah menjalani KIR, STNK kendaraan, identitas pemilik kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh petugas. Untuk kendaraan baru yang pertama kali melakukan pengujian, biasanya diperlukan dokumen registrasi kendaraan dan surat-surat pendukung dari dealer atau perusahaan karoseri.
Prosedur Uji KIR dari Awal hingga Selesai
Proses pengujian kendaraan saat ini relatif lebih tertib dibanding beberapa tahun lalu karena telah menggunakan sistem berbasis digital.
Setelah melakukan pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dokumen kendaraan. Selanjutnya kendaraan diarahkan menuju area pengujian. Pada tahap ini kendaraan akan diperiksa mulai dari sistem pengereman, lampu, emisi gas buang, kondisi ban, kemudi, suspensi, hingga berbagai komponen keselamatan lainnya.
Apabila seluruh komponen memenuhi standar, kendaraan akan dinyatakan lulus uji dan memperoleh bukti lulus uji sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.
Berapa Biaya Uji KIR?
Sejak diberlakukannya kebijakan penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat, sebagian besar layanan uji KIR berkala tidak lagi dikenakan biaya retribusi kepada masyarakat.
Namun demikian, biaya tertentu masih dapat muncul untuk layanan administrasi khusus atau kebutuhan teknis tertentu sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan informasi terbaru langsung kepada Dinas Perhubungan setempat agar terhindar dari informasi yang tidak akurat.
Yang paling penting, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo karena proses pengurusan dapat dilakukan sendiri secara resmi.
Tips Agar Kendaraan Lolos Uji KIR
Salah satu penyebab kendaraan gagal uji adalah kurangnya pemeriksaan sebelum datang ke lokasi pengujian.
Sebelum melakukan KIR, pastikan seluruh lampu kendaraan berfungsi dengan baik. Sistem pengereman juga harus dalam kondisi optimal karena menjadi salah satu komponen yang paling sering diperiksa.
Selain itu, kondisi ban harus masih layak pakai dan tidak mengalami keausan berlebihan. Kendaraan yang mengeluarkan asap berlebih juga berpotensi tidak lolos pengujian emisi. Melakukan servis ringan sebelum uji KIR biasanya dapat membantu mengurangi risiko gagal uji.
Mengapa Uji KIR Penting?
Pengujian ini bertujuan memastikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang maupun penumpang berada dalam kondisi aman saat beroperasi di jalan raya.
Dengan kendaraan yang layak jalan, risiko kecelakaan akibat kerusakan teknis dapat ditekan sehingga keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya lebih terjamin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Riset Penulis