Sabtu, 07 MARET 2026 • 17:09 WIB

Mulai Berlaku 28 Maret 2026, Ini Aturan Baru Akses Akun Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Author

Ilustrasi anak bermain ponsel. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan baru akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi perkembangan anak. Kebijakan ini akan membatasi penggunaan akun oleh anak di berbagai layanan media sosial dan platform daring populer seperti YouTube, TikTok hingga Roblox.

Aturan baru akses akun anak di bawah usia 16 tahun tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah pemerintah untuk melindungi anak dari berbagai potensi ancaman di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan menunda akses anak terhadap platform digital tertentu yang dianggap memiliki risiko tinggi.

Baca juga: Selain Uang, Ini 10 Ide Kreatif THR Anak yang Edukatif dan Tak Terlupakan

Menurut Meutya, aturan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengatur penggunaan internet bagi anak-anak. Melalui kebijakan ini, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada beberapa platform digital akan dinonaktifkan sementara.

Ia menyebutkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara pertama di luar kawasan Barat yang menerapkan kebijakan pembatasan akses digital berdasarkan batas usia anak. Langkah ini diambil karena meningkatnya berbagai ancaman yang dihadapi anak-anak ketika menggunakan internet tanpa pengawasan yang memadai.

Lindungi Anak dari Risiko di Dunia Digital

Pemerintah menilai ruang digital saat ini menyimpan berbagai potensi bahaya bagi anak-anak. Beberapa di antaranya adalah paparan konten pornografi, perundungan atau cyberbullying, penipuan online, dan kecanduan penggunaan platform digital. Karena itu, kebijakan aturan baru akses akun anak di bawah usia 16 tahun diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi anak saat mengakses internet.

Menurut pemerintah, regulasi ini juga bertujuan membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak yang semakin dipengaruhi oleh algoritma platform media sosial.

Platform yang Terdampak Kebijakan

Sejumlah platform digital besar akan terdampak oleh kebijakan ini. Beberapa layanan yang termasuk dalam daftar antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigolive
  • Roblox

Platform-platform tersebut dianggap memiliki potensi risiko tinggi bagi anak jika digunakan tanpa pengawasan orang tua.

Baca juga: Internet Satelit Starlink Jadi Penyelamat Sementara di Sumatra Usai Banjir Besar

Mulai Berlaku Bertahap pada 28 Maret 2026

Implementasi aturan baru akses akun anak di bawah usia 16 tahun akan dimulai secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun anak pada sejumlah platform yang masuk kategori berisiko.

Proses penerapan regulasi ini juga akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah mengakui kebijakan ini kemungkinan menimbulkan penyesuaian bagi anak maupun orang tua pada tahap awal. Meski demikian, langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Komdigi

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU