Selasa, 03 MARET 2026 • 21:29 WIB

Apakah Bisa Mengurus Pindah Domisili Secara Online? Simak Jawabannya

Author

Ilustrasi pengurusan pindah domisili. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Berpindah tempat tinggal adalah hal yang bisa saja terjadi, entah karena pekerjaan, pendidikan, menikah, atau alasan keluarga, mobilitas penduduk terus terjadi setiap tahun. Namun, di balik aktivitas pindahan yang terlihat sederhana, ada urusan administrasi yang tidak boleh diabaikan. Salah satunya adalah mengurus perubahan data kependudukan secara resmi.

1. Syarat Pindah Domisili di Kendari

Sebelum mengurus perpindahan, siapkan dokumen berikut. Dokumen bisa berbeda tergantung jenis perpindahan, apakah masih dalam satu kecamatan, antar-kabupaten, atau antar-provinsi.

  • KTP elektronik (KTP-el) asli
  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Formulir permohonan pindah (biasanya disediakan di kelurahan)
  • Surat pengantar RT/RW
  • Buku nikah (jika pindah karena menikah)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

2. Cara Mengurus Surat Pindah di Kelurahan dan Kecamatan

Untuk pindah dalam satu kota (antar-kelurahan atau antar-kecamatan di Kendari), proses ini biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean pelayanan. Alurnya umumnya sebagai berikut:

  • Minta surat pengantar dari RT/RW setempat.
  • Datang ke kantor kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pindah.
  • Berkas diverifikasi dan diteruskan ke kecamatan.
  • Setelah disetujui, data diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari.

Baca juga: Panduan Gugatan Cerai di Kendari: Prosedur dan Lama Proses

3. Prosedur Pindah Domisili Antar-Kabupaten atau Antar-Provinsi

Jika pindah dari Kendari ke luar kota atau luar provinsi, prosedurnya sedikit lebih panjang. Tahapannya dimulai dari:

  • Mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) di Disdukcapil Kota Kendari.
  • Setelah surat pindah terbit, dokumen tersebut dibawa ke Disdukcapil daerah tujuan.
  • Daerah tujuan akan menerbitkan KK dan KTP baru sesuai alamat domisili terbaru.
  • Untuk pindah antar-provinsi, biasanya diperlukan waktu sekitar 3–7 hari kerja, tergantung koordinasi antar daerah.

4. Cara Update KTP dan Kartu Keluarga

Setelah resmi pindah, bisa mulai mengurus KTP dan Kartu Keluarga. Pastikan semua data yang tercantum sudah benar sebelum meninggalkan kantor Disdukcapil. Kesalahan kecil bisa merepotkan di kemudian hari.

  • KK baru akan diterbitkan dengan alamat terbaru.
  • KTP lama akan ditarik atau diperbarui datanya.
  • Jika NIK tetap sama, biasanya hanya perubahan alamat yang diperbarui dalam sistem.

5. Apakah Bisa Mengurus Pindah Domisili Secara Online?

Beberapa daerah di Indonesia sudah menyediakan layanan pindah domisili secara online melalui aplikasi atau website resmi Disdukcapil. Untuk Kota Kendari, layanan daring bisa tersedia dalam bentuk pendaftaran awal atau unggah dokumen, namun verifikasi akhir tetap dilakukan di kantor.

Sebaiknya cek akun media sosial resmi atau website Disdukcapil Kota Kendari untuk memastikan apakah layanan online sedang aktif dan apa saja syarat digital yang dibutuhkan.

Baca juga: KK Hilang, Baru Nikah, atau Tambah Anggota? Ini Cara Membuat Kartu Keluarga di Disdukcapil

Estimasi Biaya dan Waktu Pengurusan

Perlu dicatat, pengurusan pindah domisili tidak dipungut biaya alias gratis sesuai aturan administrasi kependudukan. Jika ada pungutan tidak resmi, masyarakat berhak menolak dan melaporkannya.

Waktu pengurusan rata-rata:

Antar-kelurahan: 1–2 hari kerja
Antar-kecamatan: 2–3 hari kerja
Antar-kabupaten/provinsi: 3–7 hari kerja

Semua tergantung kelengkapan berkas dan kondisi pelayanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU