Selasa, 03 MARET 2026 • 20:59 WIB

Sejarah di Balik 27 April, Hari Jadi Provinsi Sulawesi Tenggara

Author

Tema HUT Sultra Tahun 2025. (Sumber: Dispar Kolaka) (Mufida)

SULTRA - Setiap tahun, masyarakat memperingati hari jadi Sulawesi Tenggara sebagai momentum refleksi perjalanan daerah sekaligus harapan menuju masa depan. Pada 2026, peringatan ini kembali menjadi sorotan karena bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga panggung evaluasi pembangunan dan penguatan identitas daerah. Tahun 2025, Provinsi Sulawesi Tenggara merayakan hari jadi yang ke-61 dan dirayakan di Kabupaten Kolaka sebagai tuan rumah dengan tema 'Harmoni Sultra'.

Sejarah Provinsi Sultra

Provinsi Sulawesi Tenggara resmi berdiri pada 27 April 1964, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara. Sejak saat itu, Sultra terus berkembang dari wilayah dengan infrastruktur terbatas menjadi salah satu provinsi strategis di kawasan timur Indonesia, terutama dalam sektor pertambangan, perikanan, dan pariwisata.

Awalnya, wilayah Sulawesi Tenggara merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara. Namun, demi percepatan pembangunan dan efektivitas pemerintahan, pemerintah pusat memutuskan pemekaran wilayah.

Baca juga: Sajo Moane Posa’asa: Harmoni Tari Wakatobi-Kendari di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Tanggal 27 April kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Sulawesi Tenggara. Peringatan ini bukan hanya menandai lahirnya administrasi pemerintahan baru, tetapi juga menjadi simbol perjuangan masyarakat lokal dalam memperjuangkan otonomi dan pemerataan pembangunan.

Dari masa ke masa, Sultra mengalami transformasi signifikan. Kabupaten dan kota bertambah, pusat pertumbuhan ekonomi berkembang, dan konektivitas antardaerah semakin membaik. Meski begitu, tantangan pembangunan tetap ada, terutama dalam pemerataan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Untuk tahun 2026, pemerintah daerah biasanya mengusung tema yang selaras dengan arah pembangunan jangka menengah daerah. Tema tersebut umumnya menekankan:

  • Penguatan ekonomi daerah berbasis potensi lokal
  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat
  • Transformasi digital pelayanan publik
  • Pembangunan berkelanjutan

Tema resmi biasanya diumumkan mendekati bulan peringatan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Jika belum dirilis, bagian logo dan detail visual perayaan memang belum dipublikasikan secara resmi.

Rangkaian Acara Peringatan

Peringatan hari jadi Sulawesi Tenggara 2026 umumnya diramaikan dengan berbagai kegiatan, antara lain:

1. Upacara Resmi
Upacara peringatan di Kantor Gubernur menjadi agenda utama, dihadiri unsur Forkopimda, ASN, tokoh masyarakat, hingga pelajar.

2. Festival Budaya
Sultra dikenal dengan keberagaman budaya dari etnis Tolaki, Buton, Muna, hingga Wakatobi. Festival budaya menjadi ajang pertunjukan tarian tradisional, musik daerah, hingga pameran kerajinan lokal.

3. Event UMKM dan Pameran Pembangunan
Stand UMKM lokal biasanya memamerkan produk unggulan seperti hasil perikanan, olahan pangan, hingga kerajinan tangan. Pameran pembangunan juga menampilkan capaian program pemerintah daerah.

Baca juga: Daftar UMKM Unggulan di Kendari, Dari Kuliner hingga Kerajinan

4. Hiburan Rakyat
Konser musik, lomba olahraga, hingga kegiatan sosial seperti donor darah sering menjadi bagian dari perayaan, agar masyarakat bisa ikut merasakan atmosfer hari jadi.

Hari jadi bukan sekadar angka usia provinsi yang bertambah. Momentum ini menjadi ruang refleksi: sejauh mana pembangunan berjalan, apa yang sudah dicapai, dan apa yang masih perlu diperbaiki.

Bagi masyarakat, peringatan hari jadi Sulawesi Tenggara adalah momen kebanggaan identitas daerah. Bagi pemerintah, ini adalah kesempatan menyampaikan laporan kinerja sekaligus menyusun arah kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.

Peringatan tahun 2026 diharapkan bukan hanya meriah secara seremoni, tetapi juga memperkuat visi pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan merata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Riset Penulis

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU