Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 17:53 WIB

Panduan Gugatan Cerai di Kendari: Prosedur dan Lama Proses

Author

Ilustrasi perceraian. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Keputusan berpisah bukan hal sederhana. Karena itu, memahami cara mengurus perceraian secara resmi sesuai hukum yang berlaku sangat penting agar proses berjalan tertib dan sah secara hukum. Di Indonesia, perceraian hanya dapat diputus oleh pengadilan, baik melalui Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim maupun Pengadilan Negeri bagi non-Muslim. Prosedurnya meliputi pendaftaran perkara, mediasi, persidangan, hingga putusan inkrah. Berikut panduan lengkap dan step-by-step yang bisa menjadi referensi.

1. Syarat Mengurus Perceraian

Sebelum mengajukan gugatan atau permohonan cerai, beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • Buku nikah asli (untuk Muslim) atau akta perkawinan (untuk non-Muslim)
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat gugatan cerai (untuk cerai gugat) atau surat permohonan cerai talak
  • Akta kelahiran anak (jika ada sengketa hak asuh)
  • Bukti pendukung jika ada (misalnya bukti kekerasan atau perselisihan)
  • Dokumen harus disesuaikan dengan ketentuan pengadilan setempat.

2. Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat

Memahami jenis perceraian sangat penting sebelum memulai proses. Perbedaan utama terletak pada siapa yang mengajukan dan mekanisme setelah putusan.

Cerai Talak
Diajukan oleh suami ke Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim. Setelah putusan dikabulkan, suami mengucapkan ikrar talak di depan hakim.

Baca juga: Udah Siap Nikah? Ini Lokasi KUA di Kendari Lengkap dengan Jam Buka, Syarat & Cara Daftar Online

Cerai Gugat
Diajukan oleh istri, baik di Pengadilan Agama (Muslim) maupun Pengadilan Negeri (non-Muslim). Dalam hal ini, penggugat meminta hakim memutuskan perkawinan.

3. Prosedur Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan

Secara umum, tahapan cara mengurus perceraian adalah sebagai berikut:

  • Mendaftar perkara di pengadilan sesuai domisili tergugat.
  • Membayar panjar biaya perkara sesuai radius alamat pihak yang dipanggil.
  • Menunggu jadwal sidang pertama.
  • Mengikuti proses mediasi yang dipandu mediator pengadilan.
  • Jika mediasi gagal, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan.
  • Hakim membacakan putusan.
  • Putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) jika tidak ada upaya banding dalam 14 hari.
    Jika tergugat tidak diketahui alamatnya, pemanggilan bisa dilakukan melalui pengumuman di media sesuai ketentuan hukum acara.

4. Cara Daftar Cerai Online Lewat e-Court

Mahkamah Agung menyediakan layanan e-Court untuk pendaftaran perkara secara online.

  • Membuat akun pada sistem e-Court Mahkamah Agung.
  • Mengunggah dokumen gugatan atau permohonan.
  • Membayar biaya perkara secara elektronik.
  • Mendapatkan nomor perkara dan jadwal sidang secara daring.

Namun, untuk sidang tertentu tetap wajib hadir secara langsung, kecuali menggunakan kuasa hukum.

Baca juga: Hindari Macet! Ini Titik Padat Mudik di Sulawesi Tenggara

5. Biaya Mengurus Perceraian

Biaya perceraian tidak sama di setiap daerah. Komponen biaya meliputi:

  • Biaya pendaftaran perkara
  • Biaya pemanggilan para pihak
  • Biaya administrasi

Rata-rata panjar biaya perkara berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta, tergantung jarak pemanggilan dan kompleksitas perkara. Jika tidak mampu, penggugat dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan surat keterangan tidak mampu.

6. Berapa Lama Proses Perceraian Sampai Putusan?

Lama proses tergantung pada beberapa faktor yakni kehadiran para pihak dalam sidang, ada atau tidaknya sengketa harta gono-gini, sengketa hak asuh anak, serta upaya banding atau kasasi. Jika berjalan lancar dan tanpa sengketa tambahan, proses bisa selesai dalam 2-4 bulan. Namun, jika terjadi perlawanan hukum atau banding, waktu bisa lebih panjang.

FAQ Seputar Perceraian

Apakah harus hadir kedua belah pihak?
Idealnya ya. Namun jika salah satu pihak mangkir setelah dipanggil resmi, sidang tetap bisa dilanjutkan (verstek).

Apakah bisa diwakilkan pengacara?
Bisa. Para pihak dapat menunjuk kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.

Apakah bisa beda domisili?
Bisa, namun gugatan umumnya diajukan di wilayah domisili tergugat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pengadilan Agama Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU