Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 17:38 WIB

Udah Siap Nikah? Ini Lokasi KUA di Kendari Lengkap dengan Jam Buka, Syarat & Cara Daftar Online

Author

Ilustrasi pasangan menikah. (Freepik/freepic.diller) (Mufida)

SULTRA - Bagi calon pengantin maupun masyarakat yang membutuhkan layanan keagamaan, mengetahui lokasi KUA di Kendari menjadi hal penting sebelum mengurus administrasi. Kantor Urusan Agama (KUA) berada di setiap kecamatan dan melayani pencatatan nikah, rujuk, hingga konsultasi keluarga. Informasi alamat, jam operasional, serta prosedur pendaftaran nikah perlu dipahami agar proses berjalan lancar dan sesuai aturan resmi Kementerian Agama.

Alamat dan Jam Operasional KUA di Kendari

Kota Kendari memiliki beberapa KUA sesuai wilayah kecamatan. Berikut lokasinya.

1. KUA Kecamatan Mandonga
Melayani wilayah Mandonga dan sekitarnya. Jam operasional dimulai hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WITA.

2. KUA Kecamatan Kadia
Melayani masyarakat di wilayah Kadia, dengan jam operasional mengikuti hari kerja kantor pemerintahan.

3. KUA Kecamatan Poasia
Melayani wilayah Poasia dan sekitarnya. Untuk jam pelayanan administrasi mengikuti jam kerja.

4. KUA Kecamatan Baruga
Melayani wilayah Baruga, termasuk beberapa kelurahan berkembang di pinggiran kota.

5. KUA Kecamatan Abeli
Melayani wilayah Abeli dan area pesisir sekitarnya.

6. KUA Kecamatan Puuwatu
Melayani masyarakat Puuwatu dan sekitarnya.

7. KUA Kecamatan Wua-Wua
Melayani wilayah Wua-Wua.

Untuk alamat detail dan nomor telepon terbaru, masyarakat dapat mengecek melalui situs resmi Kementerian Agama atau datang langsung ke kantor kecamatan setempat karena pembaruan data bisa terjadi sewaktu-waktu. Masyarakat juga bisa langsung mengetik KUA berdasarkan kecamatan melalui aplikasi Google Maps.

Baca juga: Cara Masyarakat Sultra Merayakan Lebaran, Dari Makan Bersama Hingga Masiara

Layanan yang Tersedia di KUA Kendari

KUA tidak hanya mengurus akad nikah. Layanan utamanya meliputi:

  • Pendaftaran dan pencatatan nikah
  • Pelayanan rujuk
  • Rekomendasi nikah (jika menikah di luar domisili)
  • Konsultasi dan bimbingan keluarga sakinah
  • Pencatatan wakaf
  • Legalisasi dokumen keagamaan
  • Beberapa KUA juga menyediakan layanan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin sebelum akad berlangsung.

Syarat Daftar Nikah di KUA

Calon pengantin perlu menyiapkan beberapa dokumen dan sebaiknya mendaftar paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad.

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa (N1–N4)
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto ukuran 2x3 atau 3x4 sesuai ketentuan
  • Surat izin orang tua (jika belum berusia 21 tahun)
  • Akta cerai atau akta kematian (jika duda/janda)

Cara Daftar Nikah Online Lewat SIMKAH

Pendaftaran nikah kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMKAH Web (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Proses ini memudahkan masyarakat agar tidak perlu bolak-balik ke kantor hanya untuk pendaftaran awal.

Baca juga: Wajib Tahu Sebelum Lembaran, Besaran Zakat Fitrah Kendari 2026

Langkah umum:

  • Akses laman resmi SIMKAH Web.
  • Buat akun dan isi data calon pengantin.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Pilih lokasi dan tanggal akad nikah.
  • Datang ke KUA untuk verifikasi berkas.

Biaya Nikah di KUA Kendari

Berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, biaya nikah di KUA adalah gratis (Rp0) jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Masyarakat akan dibebani biaya Rp600.000 jika akad dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja, biaya tersebut disetorkan melalui bank resmi yang ditunjuk negara. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai prosedur resmi dan bukan melalui pihak tidak bertanggung jawab.

Untuk informasi terbaru terkait jadwal penghulu, kuota tanggal akad, atau perubahan kebijakan, masyarakat disarankan menghubungi langsung KUA setempat atau memantau pengumuman resmi dari Kantor Kementerian Agama Kota Kendari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Google Maps

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU