SULTRA - Jadwal buka puasa ramadhan hari ini sudah ditentukan oleh pemerintah Kota Kendari. Berbuka puasa secara tepat waktu sangat penting agar ibadah puasa berjalan sesuai ketentuan. Bagi umat Muslim, waktu imsak, subuh, hingga maghrib menjadi panduan utama selama Ramadan.
Jadwal Buka Puasa Ramadan Hari Ini
Kamis, 26 Februari 2026
Imsak: 04.32 WITA
Subuh: 04.42 WITA
Zuhur: 12.06 WITA
Asar: 15.15 WITA
Maghrib (Waktu Buka Puasa): 18.12 WITA
Isya: 19.21 WITA
Waktu Maghrib pada pukul 18.12 WITA menjadi penanda sah untuk membatalkan puasa. Disarankan untuk segera berbuka ketika azan Maghrib berkumandang sebagai bentuk mengikuti sunnah.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Kendari 19 Februari – 20 Maret 2026
Pentingnya Mengetahui Jadwal Imsak dan Subuh
Imsak pada pukul 04.32 WITA menjadi pengingat agar umat Muslim bersiap mengakhiri sahur. Sementara itu, waktu Subuh pukul 04.42 WITA menandai dimulainya puasa. Artinya, setelah masuk waktu Subuh, makan dan minum tidak lagi diperbolehkan.
Memastikan jam yang digunakan sudah sesuai dengan waktu resmi sangat penting. Selisih satu atau dua menit mungkin terdengar sepele, tetapi dalam ibadah, ketepatan waktu adalah hal mendasar.
Waktu Terbaik Menanti Maghrib
Menjelang waktu Maghrib pukul 18.12 WITA, umat Muslim dianjurkan memperbanyak doa. Momen sebelum berbuka dikenal sebagai waktu mustajab untuk berdoa. Karena itu, selain menyiapkan hidangan, jangan lupa menyiapkan doa terbaik.
Zuhur pada 12.06 WITA dan Asar pada 15.15 WITA juga menjadi pengingat untuk tetap menjaga salat tepat waktu di tengah aktivitas. Ramadan bukan hanya soal menahan lapar, tetapi juga menjaga kualitas ibadah secara keseluruhan.
Baca juga: Doa Buka Puasa yang Shahih Beserta Artinya
Memasang alarm beberapa menit sebelum Maghrib bisa menjadi langkah sederhana agar tidak terlambat berbuka. Selain itu, mengikuti jadwal resmi dari sumber terpercaya membantu menghindari kekeliruan waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag