SULTRA - Pemerintah Kota Kendari melalui hasil rapat PHBI telah menetapkan besaran zakat fitrah di Kendari serta fidyah. Penetapan ini mempertimbangkan harga bahan pokok di pasaran serta kondisi ekonomi masyarakat. Berikut rincian lengkapnya.
Besaran Zakat Fitrah Kendari 1447 H / 2026 M
Berdasarkan keputusan resmi PHBI Kota Kendari 2026, zakat fitrah per jiwa ditetapkan sebagai berikut:
Beras Premium: Rp50.000
Beras Medium: Rp45.000
Beras Bulog/SPHP: Rp40.000
Ubi / Jagung / Sagu: Rp30.000
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras, atau dalam bentuk uang sesuai nilai yang telah ditetapkan.
Penyesuaian nominal ini bertujuan agar nilai zakat yang diberikan benar-benar mencerminkan harga bahan makanan yang layak dikonsumsi masyarakat Kendari.
Baca juga: Doa Buka Puasa yang Shahih Beserta Artinya
Besaran Fidyah 2026 di Kendari
Selain zakat fitrah, PHBI Kota Kendari juga menetapkan nominal fidyah sebesar Rp45.000 per jiwa per hari. Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu sesuai syariat, seperti lansia renta atau sakit menahun, dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di hari lain.
Ketentuan Takbir Idul Fitri di Kendari
Untuk pelaksanaan malam takbiran tahun ini, terdapat kebijakan yang perlu diperhatikan masyarakat yakni bahwa takbir keliling ditiadakan.
Disarankan melaksanakan takbir secara terpusat di tingkat Kelurahan, Kecamatan, maupun Kota sesuai koordinasi PHBI
Kebijakan ini diambil demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Instruksi Resmi untuk Masjid di Kota Kendari
Seluruh masjid di Kendari juga diwajibkan memperhatikan hal-hal berikut:
- Membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) resmi
- Melaporkan pengumpulan zakat ke BAZNAS Kota Kendari
- Tidak diperkenankan melakukan pengumpulan zakat tanpa penunjukan resmi masjid
Langkah ini bertujuan memastikan distribusi zakat tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Kendari 19 Februari – 20 Maret 2026
Pentingnya Menunaikan Zakat Fitrah Tepat Waktu
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Idealnya, pembayaran dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum khatib naik mimbar saat salat Id. Jika dibayarkan setelah itu tanpa uzur, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
Selain sebagai penyempurna ibadah puasa, zakat fitrah juga berfungsi membersihkan diri dari kesalahan selama Ramadan dan membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Masyarakat Kendari diimbau membayar zakat fitrah sesuai besaran yang telah ditetapkan. Jangan asal mengikuti angka yang beredar tanpa rujukan jelas. Transparansi dan keseragaman nilai sangat penting agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari