Sabtu, 14 FEBRUARI 2026 • 10:01 WIB

Tak Perlu Bingung! Ini Cara Membuat SKCK di Sultra yang Jarang Dijelaskan Secara Detail

Author

Ilustrasi dokumen SKCK. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Masyarakat yang sedang melamar kerja, mendaftar CPNS, atau kebutuhan administrasi lainnya, biasanya harus tahu cara membuat SKCK di Sultra. Proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebenarnya tidak rumit, namun masih banyak warga yang kebingungan soal persyaratan, biaya resmi, hingga lokasi pelayanan di wilayah Sulawesi Tenggara.

1. Apa Itu SKCK dan Fungsinya

SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai keterangan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang.

SKCK biasanya dibutuhkan untuk:

  • Melamar pekerjaan
  • Pendaftaran CPNS/TNI/Polri
  • Pendaftaran sekolah atau beasiswa
  • Pembuatan visa
  • Keperluan administrasi lainnya

Baca juga: Tidak Rumit, Begini Cara Buat KTP di Kendari

2. Syarat Membuat SKCK di Sultra

Berikut persyaratan umum yang perlu disiapkan, pastikan data di dokumen sesuai dan masih berlaku untuk menghindari penolakan atau pengulangan proses.

  • Fotokopi KTP (sesuai domisili)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran/ijazah
  • Pas foto 4x6 latar belakang merah (4–6 lembar)
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup
  • Sidik jari (akan dilakukan di kantor polisi jika belum ada)

3. Cara Membuat SKCK Secara Offline di Kantor Polisi

Untuk pembuatan langsung (offline), berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Polsek atau Polres sesuai alamat KTP.
  • Ambil nomor antrean dan formulir pendaftaran.
  • Isi formulir dengan data lengkap dan benar.
  • Serahkan berkas persyaratan.
  • Lakukan pengambilan sidik jari (jika diperlukan).
  • Bayar biaya administrasi resmi.
  • Tunggu proses pencetakan SKCK.

Untuk kebutuhan kerja dalam negeri, SKCK biasanya cukup di tingkat Polres. Untuk keperluan luar negeri, pengurusan dilakukan di Polda. 

4. Cara Membuat SKCK Online di Sultra

Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online melalui situs resmi Polri di skck.polri.go.id. Langkah-langkahnya adalah:

  • Registrasi akun dan isi data diri.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Pilih lokasi pengambilan SKCK di Polres/Polsek setempat.
  • Datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan.

Baca juga: Diapit Laut Banda dan Laut Flores, Begini Gambaran Umum Wilayah Sultra

Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pengambilan SKCK tetap harus dilakukan langsung di kantor polisi yang dipilih, seperti di Kendari atau wilayah kabupaten lain di Sultra. Keuntungan sistem online adalah mempercepat proses antrean dan mengurangi kesalahan pengisian data.

5. Biaya Pembuatan SKCK Terbaru

Biaya resmi pembuatan SKCK mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Tarif pembuatan SKCK adalah Rp30.000 per penerbitan Jika ada pungutan di luar ketentuan resmi, masyarakat berhak meminta penjelasan karena tarif telah ditetapkan secara nasional.

6. Lokasi dan Alamat Pelayanan SKCK di Sultra

Pelayanan SKCK tersedia di:

  • Polres Kendari
  • Polres Baubau
  • Polres Konawe
  • Polres Kolaka
  • Polres Bombana
  • Polres Muna
  • Polres Buton
  • Dan seluruh Polres di 17 kabupaten/kota di Sultra

Untuk keperluan luar negeri, pengurusan dapat dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara yang berada di Kendari. Disarankan datang pada jam kerja (Senin–Jumat pagi) agar proses lebih cepat dan tidak menumpuk antrean.

7. Lama Proses Pembuatan SKCK

Jika dokumen lengkap, proses pembuatan SKCK umumnya selesai dalam waktu 30 menit hingga 1 jam saat offline dan kondisi normal. Kadang-kadang bisa 1 hari kerja jika antrean padat atau verifikasi tambahan diperlukan. Estimasi bisa berbeda tergantung jumlah pemohon dan kesiapan sistem di masing-masing wilayah.

8. Cara Memperpanjang SKCK

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan sebelum masa berlaku 6 bulan habis. Persyaratan yang harus dibawa cukup mudah, yakni membawa SKCK lama, fotokopi KTP, dan pas foto terbaru serta membayar biaya administrasi Rp30.000. Jika masa berlaku sudah lewat terlalu lama, biasanya pemohon diminta membuat SKCK baru dari awal.

Cara membuat SKCK di Sultra sebenarnya tidak sulit jika mengetahui prosedur dan persyaratan yang benar. Baik melalui jalur offline maupun online, prosesnya relatif cepat selama dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polri

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU