SULTRA - Demi menciptakan Kota Kendari yang lebih tertib dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di dua titik, Selasa (15 Juli 2025). Kegiatan ini menyasar area Jalan Malaka dan Jalan Z.A. Sugianto, yang selama ini digunakan warga berjualan secara tidak resmi di ruang publik.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan keteraturan tata ruang, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
Baca juga: Pemprov Sultra Kucurkan Rp800 Juta untuk Rehab Kawasan Eks MTQ Kendari
Sebanyak delapan personel Satpol PP diterjunkan dalam kegiatan ini, yang turut didampingi oleh unsur Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), Seksi Operasional, dan Seksi Penertiban Umum. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, meminta para pedagang membongkar sendiri lapak atau bangunan yang melanggar aturan.
Sebagai perangkat daerah, Satpol PP memiliki fungsi strategis dalam mendukung pelaksanaan kebijakan kepala daerah, khususnya dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Tugas utama mereka antara lain:
- Menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
- Melindungi masyarakat dari gangguan keamanan non-yustisial
Baca juga: Belanja Hemat di Purirano! Gerakan Pangan Murah Hadir Lagi di Kendari Besok
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dituntut tidak hanya tegas, tetapi juga humanis, karena menyangkut langsung dengan masyarakat kecil seperti PKL. Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan fisik, pendekatan edukatif dan dialogis lebih diutamakan.
Dalam penertiban kali ini, warga menunjukkan sikap kooperatif dan menerima arahan petugas dengan baik. Tidak ada insiden berarti selama kegiatan berlangsung. Beberapa pedagang bahkan menyampaikan harapan agar ke depan pemerintah daerah bisa menyediakan ruang usaha yang legal dan tertata.
Baca juga: Pemprov Sultra Kucurkan Rp800 Juta untuk Rehab Kawasan Eks MTQ Kendari
Menanggapi hal itu, Pemkot Kendari berencana akan melakukan penataan dan relokasi secara bertahap, agar para pelaku usaha kecil tetap dapat berjualan tanpa melanggar aturan.
Pemerintah Kota Kendari melalui Satpol PP menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara rutin. Penataan PKL dan bangunan liar menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki wajah kota, memperluas ruang hijau, dan memulihkan fungsi pedestrian untuk publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari