Ilustrasi pengantin dari suku Tolaki. (Pinterest) (Mufida)
SULTRA - Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua individu, tetapi juga penggabungan dua keluarga besar dengan nilai budaya yang menyertainya. Di Sulawesi Tenggara, khususnya Kendari, susunan acara pernikahan adat di Kendari yang mengacu pada tradisi Tolaki masih dijaga dengan cukup kuat hingga saat ini.
Calon pengantin dari suku Tolaki wajib mengetahui susunan acara pernikahan adat demi menjaga kelestarian budaya serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai adat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antar keluarga.
Tahapan awal dalam pernikahan adat Tolaki dimulai jauh sebelum hari akad. Proses ini menekankan komunikasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga.
Pihak laki-laki mulai melakukan pendekatan secara informal kepada keluarga perempuan untuk mengetahui status dan kesiapan calon mempelai.
Tahap ini merupakan prosesi lamaran yang dilakukan secara adat, biasanya dihadiri oleh tokoh keluarga dan perwakilan adat. Pada momen ini dibahas rencana pernikahan, termasuk mahar dan waktu pelaksanaan.
Merupakan tahap finalisasi kesepakatan antara kedua keluarga terkait seluruh rangkaian acara, termasuk tanggung jawab masing-masing pihak.
Baca juga: Makna Filosofis di Balik Keberagaman Pakaian Adat Tradisional Sulawesi Tenggara
Hari pelaksanaan menjadi puncak dari seluruh rangkaian adat yang telah disepakati sebelumnya.
Pihak keluarga perempuan menyambut kedatangan rombongan pria dengan tata cara adat tertentu sebagai simbol penerimaan.
Dilaksanakan sesuai syariat Islam, biasanya dipimpin oleh penghulu. Ini menjadi inti sahnya pernikahan secara agama.
Prosesi adat yang menandakan penyerahan tanggung jawab dari keluarga perempuan kepada pihak laki-laki.
4. Pemberian Mahar dan Simbol Adat
Penyerahan mahar dilakukan sesuai kesepakatan, disertai simbol-simbol adat yang memiliki makna tertentu.
Setelah akad, masih terdapat beberapa rangkaian penting yang tidak boleh dilewatkan.
Baca juga: Filosofi Rumah Adat di Sulawesi Tenggara, Jejak Identitas Suku Tolaki, Buton, hingga Muna
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Riset Penulis