Ilustrasi tempat parkir. (Freepik/ArthurHidden) (Mufida)
SULTRA - Aktivitas masyarakat di perkotaan tidak bisa lepas dari kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Di tengah mobilitas yang semakin tinggi, kebutuhan akan layanan parkir pun ikut meningkat. Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui secara pasti tarif parkir terbaru di Kendari, sehingga kerap mengalami kebingungan atau bahkan dirugikan akibat pungutan tidak resmi.
Pemahaman mengenai tarif parkir yang berlaku menjadi penting agar masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara aman dan transparan.
Baca juga: Parkir Resmi Kendari Diperluas, Jukir Oranye Jadi Penanda Layanan Legal
Pemerintah daerah menetapkan tarif parkir sebagai bagian dari retribusi untuk mendukung pendapatan daerah sekaligus menjaga ketertiban layanan publik. Dengan mengetahui tarif resmi, masyarakat dapat menghindari pungutan liar (pungli), mengetahui hak sebagai pengguna jasa parkir, dan berpartisipasi dalam pengawasan layanan publik.
Berdasarkan ketentuan umum yang berlaku di banyak daerah, termasuk Kendari, tarif parkir di tepi jalan umum (on-street) biasanya berkisar:
Tarif ini dapat berbeda tergantung pada kebijakan terbaru pemerintah daerah atau lokasi tertentu dengan tingkat kepadatan tinggi.
Selain di tepi jalan umum, parkir juga tersedia di area khusus seperti:
Di lokasi ini, tarif biasanya ditentukan oleh pengelola masing-masing dan dapat menggunakan sistem:
Biayanya cenderung lebih tinggi dibanding parkir di tepi jalan umum karena adanya fasilitas tambahan seperti keamanan dan area tertutup.
Juru parkir resmi juga memiliki karakteristik. Agar tidak tertipu atau mengalami pungutan di luar aturan, penting untuk mengenali juru parkir (jukir) resmi. Ciri-cirinya antara lain:
Baca juga: Mulai Oktober 2025, Parkir di Kendari Bisa Bayar Digital dengan QRIS
Sebagai pengguna jasa parkir, masyarakat berhak mendapatkan karcis resmi, membayar sesuai tarif yang berlaku, dan menolak jika diminta membayar di luar ketentuan. Jika jukir tidak memberikan karcis, hal tersebut patut dipertanyakan.
Praktik pungutan liar masih menjadi persoalan di berbagai daerah. Jika menemukan indikasi tersebut, masyarakat dapat:
Langkah ini penting untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan. Hal ini juga menjadi bagian dari kesadaran sebagai pengguna layanan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari