Ilustrasi pengurusan pindah domisili. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Berpindah tempat tinggal adalah hal yang bisa saja terjadi, entah karena pekerjaan, pendidikan, menikah, atau alasan keluarga, mobilitas penduduk terus terjadi setiap tahun. Namun, di balik aktivitas pindahan yang terlihat sederhana, ada urusan administrasi yang tidak boleh diabaikan. Salah satunya adalah mengurus perubahan data kependudukan secara resmi.
Sebelum mengurus perpindahan, siapkan dokumen berikut. Dokumen bisa berbeda tergantung jenis perpindahan, apakah masih dalam satu kecamatan, antar-kabupaten, atau antar-provinsi.
Untuk pindah dalam satu kota (antar-kelurahan atau antar-kecamatan di Kendari), proses ini biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean pelayanan. Alurnya umumnya sebagai berikut:
Baca juga: Panduan Gugatan Cerai di Kendari: Prosedur dan Lama Proses
Jika pindah dari Kendari ke luar kota atau luar provinsi, prosedurnya sedikit lebih panjang. Tahapannya dimulai dari:
Setelah resmi pindah, bisa mulai mengurus KTP dan Kartu Keluarga. Pastikan semua data yang tercantum sudah benar sebelum meninggalkan kantor Disdukcapil. Kesalahan kecil bisa merepotkan di kemudian hari.
Beberapa daerah di Indonesia sudah menyediakan layanan pindah domisili secara online melalui aplikasi atau website resmi Disdukcapil. Untuk Kota Kendari, layanan daring bisa tersedia dalam bentuk pendaftaran awal atau unggah dokumen, namun verifikasi akhir tetap dilakukan di kantor.
Sebaiknya cek akun media sosial resmi atau website Disdukcapil Kota Kendari untuk memastikan apakah layanan online sedang aktif dan apa saja syarat digital yang dibutuhkan.
Baca juga: KK Hilang, Baru Nikah, atau Tambah Anggota? Ini Cara Membuat Kartu Keluarga di Disdukcapil
Perlu dicatat, pengurusan pindah domisili tidak dipungut biaya alias gratis sesuai aturan administrasi kependudukan. Jika ada pungutan tidak resmi, masyarakat berhak menolak dan melaporkannya.
Waktu pengurusan rata-rata:
Antar-kelurahan: 1–2 hari kerja
Antar-kecamatan: 2–3 hari kerja
Antar-kabupaten/provinsi: 3–7 hari kerja
Semua tergantung kelengkapan berkas dan kondisi pelayanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari