Rabu, 07 JANUARI 2026 • 21:22 WIB

Apakah RT dan RW Digaji Negara? Ini Penjelasan Lengkapnya Berdasarkan Aturan

Author

Ilustrasi peraturan. (Freepik/pch.vector) (Mufida)

SULTRA - Pertanyaan mengenai apakah RT dan RW digaji oleh negara sering muncul di tengah masyarakat. Hal ini wajar mengingat peran RT dan RW cukup besar dalam pelayanan administrasi dan sosial di lingkungan warga.

Secara regulasi, RT dan RW tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tidak menerima gaji tetap dari pemerintah pusat. Namun, bukan berarti mereka bekerja tanpa kompensasi sama sekali.

Baca juga: Ratusan Ketua RT dan RW Kota Kendari Resmi Dikukuhkan

Honorarium RT dan RW bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Besaran honorarium ini berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung kemampuan fiskal daerah dan peraturan kepala daerah setempat.

Selain honorarium bulanan, RT dan RW juga dapat menerima insentif tambahan dalam bentuk bantuan operasional, jaminan sosial, atau tunjangan tertentu, terutama di daerah perkotaan besar.

Baca juga: Pemkot Kendari Matangkan Skema Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT Tahun 2026

Dasar hukumnya mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa pembiayaan kegiatan RT dan RW dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah, tanpa menetapkan nominal baku secara nasional.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa RT dan RW tidak digaji oleh negara secara nasional, tetapi dapat memperoleh honorarium dan fasilitas sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU