SULTRA - Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial mencuat di Kabupaten Kolaka. Seorang dokter berinisial dr. AA secara resmi mengadukan persoalan tersebut ke Polres Kolaka setelah merasa dirugikan oleh unggahan di Facebook.
Laporan itu terdaftar dengan nomor B/02/I/2026/SPKT dan disampaikan pada Jumat, 2 Januari 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan konten yang beredar di media sosial dan dinilai menyerang reputasi pribadi dr. AA serta institusi tempatnya berpraktik.
Baca juga: Bank Sultra Hadirkan Agen ANOALink, Layanan Perbankan Kini Menjangkau Pelosok Sultra
Berdasarkan keterangan dalam laporan, dr. AA mengetahui keberadaan unggahan tersebut setelah menerima informasi dari seorang rekan pada Sabtu malam, 1 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Unggahan dimaksud berasal dari akun Facebook bernama Helmy Arifin Pabi.
Setelah melakukan penelusuran, dr. AA menilai isi postingan tersebut memuat opini negatif yang tidak sesuai fakta. Dalam unggahan itu, dirinya bersama seorang dokter lain berinisial R disebut tidak profesional, sehingga dianggap mencederai kehormatan pribadi sekaligus nama baik Klinik Resty Aesthetic Clinic.
Baca juga: Joget di Area Puskesmas Latowu Jadi Sorotan, Dinkes Kolut Beri Penjelasan Resmi
Merasa dirugikan, dr. AA memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap laporan tersebut dapat memberikan kejelasan sekaligus perlindungan hukum terhadap profesinya.
Dampak unggahan itu tidak hanya dirasakan secara personal. Aktivitas klinik tempat dr. AA bekerja juga disebut ikut terdampak, hingga menyebabkan sejumlah pegawai harus dirumahkan sementara, sembari menunggu proses klarifikasi dan penanganan hukum dari pihak berwenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Kolaka