SULTRA - Perkara dugaan penipuan yang dilaporkan La Ode Naane terhadap Bupati Wakatobi, Haliana, kembali memasuki babak penting. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara menggelar gelar perkara khusus untuk dugaan penipuan yang dilaporkan La Ode Naane terhadap Bupati Wakatobi. Laporan ini telah bergulir sejak 2023.
Agenda tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, di Ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta. Forum ini menjadi ruang evaluasi atas penanganan laporan polisi yang sebelumnya ditangani di wilayah hukum Polda Sultra.
Baca juga: Joget Usai Pelantikan ASN di Wakatobi Viral, Publik Debat Soal Etika dan Ruang Ekspresi
Berdasarkan dokumen undangan resmi yang beredar, gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang didaftarkan pada September 2023. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/73/IX/2023/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra dan menitikberatkan pada dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan.
Kasus ini berakar pada klaim La Ode Naane yang menyebut adanya kesepakatan pengembalian dana sekitar Rp10 miliar. Dana tersebut, menurut pihak pelapor, berkaitan dengan pembiayaan politik pada masa pencalonan pasangan Haliana–Ilmiati Daud dalam kontestasi Pilkada Wakatobi beberapa tahun lalu. La Ode Naane diketahui saat itu berperan sebagai ketua tim kampanye pasangan tersebut.
Baca juga: Peralatan Pemantau Gempa di Wakatobi Raib
Kuasa hukum La Ode Naane, Izra Jinga Saeani, menjelaskan bahwa kliennya telah berulang kali meminta kejelasan dan pengembalian dana sejak 2020. Namun, upaya tersebut dinilai tidak pernah membuahkan hasil konkret, sehingga jalur hukum akhirnya ditempuh.
Dalam gelar perkara khusus tersebut, tidak hanya pelapor yang hadir, tetapi juga Haliana dan Ilmiati Daud. Menurut Izra, forum itu memperlihatkan adanya perbedaan keterangan di antara pihak-pihak terkait. Haliana disebut membantah adanya utang atau komitmen finansial sebagaimana yang dituduhkan, sementara Ilmiati Daud justru mengakui adanya kesepakatan mengenai biaya politik yang ditanggung oleh La Ode Naane.
Perbedaan pernyataan inilah yang kemudian menjadi salah satu poin krusial dalam gelar perkara khusus. Polisi diharapkan menilai secara objektif apakah terdapat unsur pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam laporan, atau persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa lain di luar ranah pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra