SULTRA - Upaya meningkatkan keselamatan berkendara di Kota Kendari kembali diperkuat setelah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sultra memasang perangkat voice announcer serta kamera pengawas di Perempatan Pasar Baru, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Langkah ini menandai perempatan tersebut sebagai salah satu titik pengawasan lalu lintas terpadu di kota itu.
Kepala BPTD Kelas II Sultra, Husni Mubarak, mengatakan pemasangan perangkat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan koordinasi dengan LLAJ, Polda Sultra, dan sejumlah instansi lain yang sebelumnya membahas titik-titik rawan kecelakaan di wilayah Sultra. Dari pemetaan itu, Kota Kendari muncul sebagai daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi.
Baca juga: Operasi Zebra Anoa 2025 Dimulai: Patroli Keliling Jadi Andalan Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Perempatan Pasar Baru tercatat sebagai lokasi paling rawan insiden lalu lintas. Tingginya mobilitas kendaraan, terutama pada jam sibuk, membuat kawasan ini membutuhkan pengawasan yang lebih efektif. Melihat kondisi itu, BPTD melakukan penataan awal dengan memindahkan posisi tiang lampu lalu lintas agar lebih dekat ke mulut simpang. Penyesuaian ini memungkinkan pengendara lebih cepat menangkap perubahan lampu ketika memasuki area persimpangan.
Selain pemindahan tiang, fase lampu lalu lintas juga disesuaikan ulang. Waktu lampu hijau dan merah untuk setiap arah dibuat lebih seimbang demi mengurangi kepadatan yang biasanya muncul akibat ketidaksesuaian waktu antar-lajur.
Baca juga: Strategi Gabungan Pemprov dan Polantas Sultra untuk Menekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas
Inovasi yang paling mencolok adalah pemasangan voice announcer dan CCTV pada empat titik lampu lalu lintas. Dengan sistem ini, petugas dapat memberikan teguran secara langsung kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, seperti menerobos lampu merah atau berhenti melewati garis batas.
Sistem pengawasan terpadu ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menekan angka kecelakaan serta membentuk budaya tertib lalu lintas di Kendari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Balai Pengelola Transportasi Darat