Minggu, 02 NOVEMBER 2025 • 19:11 WIB

2.068 Kecelakaan di Sultra Sepanjang 2025, Penyebab Utama karena Jalan Rusak & Helm Tidak Prima

Author

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Freepik/studio4rt) (Mufida)

SULTRA - Provinsi Sulawesi Tenggara menghadapi lonjakan dramatis dalam kecelakaan lalu lintas dari Januari hingga September 2025 tercatat sebanyak 2.068 kasus, dan 208 orang tewas akibat insiden di jalan raya. Angka ini menjadi panggilan mendesak untuk meninjau ulang keselamatan berkendara dan kondisi jalan yang selama ini luput dari perhatian.

Menurut data dari Polda Sulawesi Tenggara, dari total 2.068 kasus tersebut:

Baca juga: Strategi Gabungan Pemprov dan Polantas Sultra untuk Menekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas

1.950 orang mengalami luka ringan.
150 orang luka berat.
208 orang meninggal dunia.
Wilayah hukum dengan kasus paling banyak adalah Polresta Kendari (577 kasus), diikuti oleh Polres Konawe (430 kasus) dan Polres Bombana (142 kasus).

Penyebab kecelakaan di Sultra banyak berkaitan dengan faktor manusia dan kondisi jalan. Dalam evaluasi, beberapa faktor dominan muncul:

  1. Pengendara sepeda motor terbukti memiliki tingkat kematian tinggi karena benturan kepala terutama ketika helm standar tidak digunakan.
  2. Pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, ngebut atau melawan arus masih sering terjadi.
  3. Kondisi jalan yang rusak, kurang penerangan, atau markah jalan yang tidak jelas turut memperparah risiko.

Baca juga: Remaja Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Butur, Mobil Terguling Usai Oleng di Tikungan

Pemerintah daerah dan kepolisian telah menetapkan prioritas bersama yakni memperbaiki kondisi jalan, meningkatkan pengawasan kendaraan motor, serta memperkuat edukasi tentang pentingnya helm SNI dan patuh rambu lalu lintas. Dalam rapat koordinasi terkini, Kapolda Sultra menyatakan bahwa keselamatan di jalan bukan hanya soal teknis, tetapi soal budaya berkendara yang menghargai nyawa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bidhumas Polda Sultra

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU