SULTRA - Seorang pria berinisial H (32) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, AI (30). Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, pada Rabu (1/10/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika H menanyakan hubungan istrinya dengan seorang pria berinisial M. Pertanyaan itu justru memicu pertengkaran hingga AI memaki H dengan kata-kata kasar. Sang suami emosi dan berujung melemparkan baru kepada korban hingga mengenai bagian kepala.
Baca juga: Diduga Aniaya Istri karena Menolak Tinggal dengan Mertua, Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Akibat kejadian itu, AI mengalami luka di bagian belakang kepala dan sempat dirawat di RSAD TK IV dr. R. Ismoyo Kendari. Kerabat korban yang menyaksikan kejadian langsung melaporkannya ke Polsek Mandonga. Tak lama setelah laporan diterima, polisi menangkap H tanpa perlawanan di kediamannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari