Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 09:32 WIB

Pelapor Maskot STQH di Kendari Tuai Kontra Netizen, Dianggap Berlebihan dan Cari Sensasi

Author

Maskot STQH yang menuai kritik masyarakat Kendari. (Sumber: Istimewa) (Mufida)

SULTRA - Masalah penggunaan maskot hewan dalam ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ternyata berlanjut ke ranah hukum. Forum Pemuda Bela Islam (FPPI) resmi melaporkan panitia penyelenggara STQH ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada Selasa (7/10/2025).

Ketua FPPI, Sulkarnain, menyatakan pihaknya tidak menentang kegiatan keagamaan, namun menilai penggunaan hewan sebagai simbol atau maskot dalam ajang tilawah nasional tersebut tidak pantas dan berpotensi menodai nilai-nilai Islam.

Namun langkah tersebut justru memicu perdebatan di media sosial. Banyak netizen menilai laporan FPPI terlalu berlebihan dan tidak berdasar. Mereka menegaskan bahwa penggunaan maskot hewan dalam acara keagamaan bukanlah bentuk penistaan agama, melainkan bagian dari inovasi dan daya tarik dakwah yang bersifat edukatif.

Baca juga: Pemprov Sultra Klarifikasi Soal Maskot Anoa Bawa Al-Qur’an di Persiapan STQH Nasional

Salah satu akun di media sosial (@bung_hatta1990) menyuarakan pendapatnya dengan menulis, "Isu penggunaan maskot hewan dalam Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) sempat menuai polemik. Sebagian pihak menilai hal itu menodai kesakralan kegiatan keagamaan, namun tudingan tersebut tidak memiliki dasar kuat, baik secara ajaran Islam maupun hukum positif Indonesia.

Dalam Islam, ukuran utama suatu perbuatan adalah niatnya. Selama maskot tidak disembah, tidak dijadikan simbol suci, dan tidak digunakan untuk mengolok ajaran agama, maka penggunaannya tidak bertentangan dengan syariat. Maskot justru dapat menjadi sarana edukatif dan daya tarik dakwah yang positif bagi masyarakat.

Baca juga: Gubernur Andi Sumangerukka Pastikan Kesiapan STQH Nasional di Kendari Hampir Sempurna

Secara hukum, Pasal 156a KUHP menyebut penistaan agama hanya terjadi jika ada unsur kesengajaan menghina agama. Fakta penggunaan maskot STQH sama sekali tidak mengandung niat demikian. Bahkan, hal ini sejalan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin kebebasan berekspresi sepanjang tidak melanggar moral dan ketertiban umum.

Karena itu, penggunaan maskot hewan dalam STQH tidak bisa dianggap sebagai penistaan agama, melainkan sebagai bentuk inovasi dakwah yang kreatif dan kontekstual, selama tetap menjaga adab dan kesakralan kegiatan."

Selain itu, ada akun @irsyad_yanto, menulis komentar yang cukup mewakili suara publik:

Cari sensasi saja itu yang melapor. Kalau memang salah, cukup beri tahu penyelenggara di Kendari, tidak perlu sampai buat laporan segala. Biar dibilang paling peduli,” tulisnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bidhumas Polda Sultra

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU