SULTRA - Pemerintah bersiap melakukan perubahan besar dalam distribusi LPG 3 kilogram. Mulai 2026, masyarakat yang ingin membeli gas melon wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Bahlil Lantik La Ode Sulaeman Jadi Dirjen Migas Kementerian ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan aturan ini dirancang agar subsidi tidak salah sasaran. Hanya warga yang termasuk kelompok ekonomi rentan yakni desil 1 sampai desil 4 yang berhak menikmati LPG bersubsidi. Sebaliknya, kalangan menengah ke atas terutama desil 8 hingga 10 diimbau dengan kesadaran penuh untuk beralih ke LPG non-subsidi.
Meski tetap memakai skema subsidi berbasis komoditas, pemerintah berencana memperluas penerima hingga kelompok desil 7 atau 8 dengan kuota terbatas. Data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan dijadikan dasar dalam pengaturan distribusi ini.
Baca juga: Menteri Ekonomi Kreatif Tinjau Produk Sekolah Rakyat di Kendari, Wali Kota Siapkan Lahan Baru
Bahlil menegaskan, penerapan NIK dalam pembelian adalah bagian dari strategi pemerintah menata subsidi energi, supaya manfaatnya benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian ESDM