SULTRA - Polresta Kendari mengungkap sejumlah kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran pabrik vulkanisir ban bekas milik PT Sulawesi Giat Hurali (SGHI) di Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Selasa (9/9/2025).
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, menyebut pabrik tersebut ternyata menjalankan produksi minyak dalam kapasitas besar tanpa izin resmi maupun standar keselamatan yang layak. Dari lokasi, polisi menemukan fasilitas penyimpanan minyak berkapasitas puluhan kiloliter, menara plastik, serta 40 drum berisi minyak yang siap dikirim ke Morowali.
Baca juga: Teater Perpustakaan Modern Sultra Mangkrak Pasca Kebakaran, Pemprov Siapkan Renovasi
Selain itu, petugas juga mendapati bukti lain seperti sisa ban bekas, limbah cair, dokumen kontrak, hingga spanduk perusahaan. Sementara itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di pabrik dinilai sangat minim. Tidak ada jalur evakuasi, pekerja hanya berbekal sepatu biasa tanpa alat pelindung diri lengkap, tidak pernah mendapat pelatihan K3, dan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja pun belum aktif.
Penyelidikan saat ini masih berjalan. Pihak kepolisian mengungkap bahwa Direktur PT SGHI, pemilik lahan yang disebut anggota DPRD Konsel, serta pihak CV WXY Dragon Sukses selaku rekanan akan segera dipanggil. Polresta Kendari kini melibatkan DLH, Disnaker, dan ESDM untuk menelusuri perizinan, pengelolaan limbah, serta aspek keselamatan pabrik. Kasus ini berpotensi naik status ke tahap penyidikan.
Baca juga: Terjebak di Rumah yang Terkunci, Pemuda Disabilitas Meninggal Dunia dalam Kebakaran di Kolaka
Diketahui, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik saat produksi minyak dari ban bekas dengan metode pirolisis. Tragedi itu menew*skan seorang pengawas pabrik bernama Jasman (36).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: