SULTRA - Kasus perzinahan kembali menorehkan luka dan kecewa pada SS (31), seorang istri sah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). SS menyampaikan protes keras terkait keputusan Polres Kolaka yang tidak menahan suaminya berinisial ADI serta perempuan berinisial DS, yang diduga sebagai selingkuhan.
Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kolaka sejak Jumat (13/6/2025), atas dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. SS menuturkan, belakangan ia mengetahui ADI sudah kembali bekerja di sebuah bank di Kolaka, sementara DS kembali bertugas sebagai tenaga honorer di lingkup Pemkab Kolaka.
Baca juga: Kasus KDRT di Kendari, Suami Banting Istri Usai Ditegur Chat dengan Wanita Lain
Ia menilai seharusnya polisi menahan keduanya setelah penetapan tersangka, dan menyayangkan langkah penyidik yang tidak melakukan hal tersebut. Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, membenarkan bahwa ADI dan DS tidak ditahan. Ia menjelaskan, perzinaan termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sehingga penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan.
Dwi menambahkan, berkas perkara sudah masuk tahap satu dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Namun, berkas sempat dikembalikan dengan petunjuk jaksa untuk dilengkapi. Ia juga menegaskan bahwa baik pelapor maupun para terlapor telah didampingi penasihat hukum masing-masing.
Baca juga: Tolak Pinjaman Motor, Wanita di Kendari Disetrika Kekasihnya hingga Alami Luka Serius
Sebelumnya, SS menggerebek langsung suaminya ADI bersama DS di salah satu kamar indekos di Jalan Tamalaki III, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, pada Selasa (20/5) lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Kolaka