SULTRA - Perusahaan aspal di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, hingga kini masih bergantung pada jalan umum untuk mengangkut material mereka. Salah satunya PT Putindo Bintech, yang belum memiliki jalan hauling sendiri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan pemegang izin tambang menggunakan jalan khusus untuk kegiatan operasional.
Penanggung Jawab Operasional PT Putindo, Sriyanto, mengakui pihaknya tidak memiliki pilihan selain tetap menggunakan jalan umum menuju Pelabuhan Nambo, Kecamatan Lasalimu. “Saat ini kami belum ada jalan khusus. Yang direncanakan justru pembangunan Pelabuhan Jeti, karena pelabuhan umum sudah padat kendaraan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Jawaban untuk Sopir Kontainer: Jalan ke Kendari New Port Mulai Diperbaiki
Namun, rencana pembangunan pelabuhan tersebut masih sebatas wacana lantaran membutuhkan investasi besar. Sriyanto menyebut, pihak perusahaan hanya bisa menunggu adanya investor yang bersedia menanamkan modal. “Dananya terlalu besar, jadi menunggu investor,” tambahnya.
Menurutnya, meski sebagian masyarakat menilai aktivitas pengangkutan melalui jalan umum menimbulkan dampak, keputusan akhir tetap berada di tangan publik. Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Buton telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Putindo Bintech dan PT Wijaya Karya Aspal terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan tambang. Sebagai catatan, PT Putindo saat ini tengah mempersiapkan ekspor 50 ribu ton bahan baku aspal Kabungka ke China.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/infobutonraya