Sabtu, 16 AGUSTUS 2025 • 17:14 WIB

KPK Bongkar Setoran Puluhan Juta per Jamaah dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Author

Jamaah umrah dan haji di Madinah. (Pixabay/Dinar Aulia) (Mufida)

SULTRA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang jumbo dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Sejumlah perusahaan travel haji disebut menyetor antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS, atau sekitar Rp42 juta sampai Rp113 juta, untuk setiap kursi haji khusus yang mereka dapatkan.

Skema dugaan penyimpangan ini bermula dari permintaan asosiasi travel kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk tambahan 10.000 kuota haji khusus. Saat pemerintah Arab Saudi memberi 20.000 kuota ekstra, separuh dialokasikan ke kuota reguler, dan separuh lainnya ke kuota khusus. Padahal, aturan hanya memperbolehkan jatah khusus maksimal 8 persen.

Baca juga: Lagi, Prosesi Tak Kunjung Selesai: Korban Gagal Umrah dan GMA Desak Polisi Usut Tuntas Travel Smarthajj

Uang hasil pungutan tersebut dikumpulkan oleh asosiasi travel sebelum akhirnya disalurkan kepada oknum di Kemenag. Jika ditotal, nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah. KPK memperkirakan kerugian negara bisa menyentuh angka Rp1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Maktour, Fuad Hasan Mansyur.

Baca juga: Harapan ke Tanah Suci Pupus, Travel Smarthajj Diduga Tipu Jemaah Rp4,1 Miliar

Meski penyidikan tengah berjalan, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka. KPK juga menegaskan agar semua pihak bersikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Kasus ini disinyalir melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPK

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU