SULTRA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus penjualan beras subsidi palsu dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dua pelaku, masing-masing dari Kota Kendari dan Kabupaten Buton, ditangkap karena menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan isi dan label yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.
Berdasarkan Diskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, para pelaku melakukan pengemasan ulang menggunakan karung SPHP, lalu memasarkannya sebagai produk resmi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga tindakan penipuan terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa harga jual tersebut jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp12.500 per kilogram. Praktik curang ini tidak hanya menyesatkan konsumen dari segi kualitas beras, tapi juga merugikan secara kuantitas.
Baca juga: Disperindag Sultra Pastikan Wilayahnya Bebas dari Beras Oplosan, Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Penangkapan ini dilakukan setelah tim dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menemukan praktik pemalsuan di pasaran. Beras lokal hasil produksi pabrik dikemas ulang dalam karung berlabel SPHP 5 kilogram, padahal isinya hanya 4 kilogram. Produk itu lalu dijual dengan harga tinggi, antara Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung. Dua pelaku berinisial LJN dan LJ ditangkap di dua lokasi berbeda. LJN diamankan di wilayah Pasarwajo, Kabupaten Buton, sementara LJ ditangkap di kawasan Kendari Barat. Keduanya kini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Hasil penangkapan menghasilkan sejumlah barang bukti yang disita berupa 100 karung beras 5 kilogram berlabel SPHP, 1 unit timbangan digital, dan mesin jahit karung yang digunakan untuk pengemasan ulang.
“Pelanggaran ini masuk ranah pidana karena menyangkut perlindungan konsumen. Selain itu, perbuatan mereka telah mencederai kepercayaan publik terhadap program bantuan pangan pemerintah,” tegas Dody.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Baca juga: Harga Beras Melonjak, Kota Kendari Gandeng Konawe Jaga Ketahanan Pangan
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat kontrol distribusi beras SPHP agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia juga meminta masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan terhadap produk bersubsidi. Polda Sultra memastikan akan terus menindak tegas pelaku yang mencoba merusak program distribusi pangan murah yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra