Rabu, 23 JULI 2025 • 10:53 WIB

Pemkot Kendari Matangkan Strategi Penanganan Anak Jalanan dan Gepeng secara Terpadu

Author

Pemkot Kendari susun strategi penanganan anak jalanan, gepeng, dan pengamen secara lintas OPD. Masalah ini mendapat sorotan nasional menjelang Rakornas HPD. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Pemerintah Kota Kendari kembali menyoroti permasalahan sosial yang kian mencolok di jalan-jalan kota. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (22/7/2025), lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikumpulkan untuk membahas langkah konkret penanganan anak jalanan, gelandangan, pengemis (gepeng), serta pengamen.

Rapat yang berlangsung di ruang Sekretaris Daerah ini dipimpin oleh Asisten I Setda Kota Kendari, Maman Firmansyah. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya jumlah warga yang menjadikan aktivitas mengemis dan mengamen sebagai sumber penghasilan. Fenomena ini bahkan melibatkan kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak, yang menurutnya perlu disikapi secara serius dan menyeluruh.

Baca juga: Kendari dan Baubau Masuk 10 Besar Kota dengan Lingkungan Hidup Terbaik di Sulawesi Tenggara

Kondisi ini tak hanya meresahkan, tapi juga menjadi perhatian nasional. Pemerintah perlu strategi bersama agar penanganannya tepat sasaran, tidak semata menertibkan, tapi juga memanusiakan.

Sebagai tambahan, Kota Kendari dalam waktu dekat akan menjadi tuan rumah kegiatan Bimtek Rakornas HPD (Hak-hak Penyandang Disabilitas). Sorotan terhadap keberadaan anak jalanan di ibu kota Sulawesi Tenggara ini juga sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Kota Kendari Bentuk Kampung Anak Sejahtera, Wujud Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, H. Sudirham, turut menekankan bahwa penanganan kelompok marginal ini tak bisa dilakukan secara sektoral. Dinas Sosial, menurutnya, memang kerap menjadi garda depan dalam penertiban, namun upaya jangka panjang membutuhkan sinergi dengan OPD lain.

Baca juga: Jalan Made Sabara Mulai Diperbaiki, Akses ke Rumah Jabatan Gubernur Sultra Dibuka Satu Arah

“Penanganan anak jalanan harus melibatkan DP3A untuk aspek perlindungan anak dan perempuan, Dinas Kesehatan terkait kondisi medis mereka, serta Satpol PP dalam konteks penegakan perda,” jelasnya.

Langkah koordinatif ini menjadi awal dari upaya membangun sistem penanganan yang lebih humanis, inklusif, dan berkelanjutan dalam mengatasi masalah sosial perkotaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU