SULTRA - Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan status resmi tersangka kepada mantan manajer keuangan Kantor Pos Kendari, Ariyani Arfa (37), dalam dugaan korupsi senilai Rp 5,2 miliar. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, dalam jumpa pers hari Rabu kemarin (25/6/2025).
Ariyani diduga melakukan manipulasi laporan keuangan cabang Kendari sejak tahun 2021 hingga 2024. Modusnya mencakup pemalsuan dokumen termasuk tanda tangan dan manipulasi transaksi kas melalui sistem SAP serta Buku Kas Harian (BKH) agar dana kas tampak seimban. Hasil audit menyimpulkan ada selisih dana kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5.223.738.047.
Baca juga: BPVP Kendari Perpanjang Pendaftaran Magang Jepang Hingga 4 Juli 2025
Pada Rabu malam, Kejari telah menahan Ariyani menyusul penetapan tersangkanya. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai ruangan kantor Pos, termasuk ruang keuangan, aset, SDM, dan ruang Executive GM, sambil mengamankan dokumen-dokumen terkait penyidikan dugaan penggelapan dana Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Ariyani dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang0Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di PT Pos cabang Kendari.
Baca juga: Kejari Kendari Tetapkan Tersangka Korupsi PT Pos: Negara Merugi Rp 5 Miliar
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelolaan keuangan BUMN di daerah. Kejari Kendari menyatakan komitmennya untuk menindak tegas Korupsi, khususnya di lingkungan PT. Pos dan instansi publik lainnya. Pemeriksaan tambahan dan pendalaman peran pihak lain masih berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram